Kejati Bengkulu Lakukan Penggeledahan di Kantor BPN Bengkulu Tengah Dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Tol

Bengkulu, Tintabangsa.com- Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan untuk proyek tol Bengkulu–Taba Penanjung kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah sebelumnya menyita sejumlah barang bukti dari kediaman Hartanto, salah satu tersangka yang beralamat di Jalan Rangkong, Gading Cempaka, Kota Bengkulu, serta rumah Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah yang berada di kawasan Bumi Ayu, Kota Bengkulu, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kini melanjutkan tindakan hukum dengan menggeledah Kantor BPN Kabupaten Bengkulu Tengah.

Penggeledahan tersebut dilakukan di Kantor BPN yang berlokasi di Jalan Poros Bengkulu-Curup KM 20, Kecamatan Karang Tinggi, oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu. Dalam operasi ini, berbagai ruangan kerja diperiksa secara menyeluruh guna menemukan dokumen yang relevan dengan kasus tersebut. Fokus utama penyelidikan adalah dokumen terkait proses pengadaan dan ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tol.

Hasil penggeledahan mengungkap sebanyak 76 dokumen diamankan sebagai barang bukti. Dokumen tersebut mencakup bundel surat keluar terkait lahan tol serta dokumen lain yang diduga berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut. Operasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penyidik, Muib, dan didampingi oleh Kasi Operasi Kejati Bengkulu, Wenharnol.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, yang turut didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut. Ia menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang telah disita akan diperiksa secara mendalam untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.

Denny menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ia menegaskan bahwa dokumen-dokumen yang berhasil dikumpulkan memiliki kaitan kuat dengan perkara yang sedang dikembangkan dan akan menjadi bahan analisis mendalam oleh penyidik.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut adalah Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah; Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah; Hartanto, seorang penasihat hukum atau advokat; dan Ir. Toto Suharto, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan putra dari Hadisoemarto.

Keempat tersangka ini diduga bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan tol pada periode 2019–2020. Penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup untuk menunjukkan keterlibatan mereka dalam kasus ini. Langkah-langkah investigasi dan pengungkapan fakta akan terus berlanjut dengan harapan dapat membawa keadilan dalam kasus korupsi yang merugikan negara ini.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *