Bengkulu – Polda Bengkulu melimpahkan berkas dan Junaidi 47 tahun yang tersandung perkara Miniatur Circuit Breaker (MCB) tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditangani subdit Indagsi Ditreskrimsus ke Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Rabu, (12/11/2025) hal ini dibenarkan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA.
“Personil Unit I Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap 2) di Kejaksaan Negeri Bengkulu Tersangka atas nama saudara Junaidi,” kata Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR, CBA.
Sementara itu diungkapkan Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes. Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi, Kompol Jery Nainggolan, tersangka Junaidi ini ditetapkan sebagai pemasok MCB kelistrikan dari wilayah Sumatera Selatan ke beberapa toko listrik di provinsi Bengkulu dan MCB kelistrikan ini dijual tersangka dengan harga Rp.9.500 untuk 2 hingga 16 ampere.
“Pemasok sekaligus tersangka MCB kelistrikan palsu ini selanjutnya kita limpahkan perkaranya ke Kejaksaan,” ungkap Kompol. Jery Nainggolan.
Adapun Barang Bukti yang ikut diserahkan bersama tersangka ke kejaksaan negeri Bengkulu, 545 buah MCB ukuran 2,4,6,10,16 ampere, 1 (satu) Unit Mobil Merek Isuzu Nopol BG 8804 HL beserta Kunci kontak dan Kunci Box mobil, faktur penjualan, Surat jalan.
Tersangka didera atas tindak pidana Memperdagangkan/Mengedarkan Alat Listrik berupa MCB yang tidak memenuhi SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 Jo. Pasal 57 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang terjadi di Wilayah Hukum Polda Bengkulu dengan ancaman penjara 5 tahun.

