Rejang Lebong, 12 November 2025 – Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu melaksanakan kegiatan Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Kegiatan berlangsung di Selasar Aula Wicaksana Leghawa Polres Rejang Lebong pada pukul 10.30 WIB dan dipimpin langsung oleh jajaran perwira Polres Rejang Lebong.
Kegiatan ini dihadiri oleh:
- Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto, S.M., M.A.P.
- Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S. Simanjuntak
- Kanit 1 Satreskrim Polres Rejang Lebong Ipda Desnal Eka Putra, S.H., M.H.
- Pamapta III Polres Rejang Lebong Ipda Praditya Arya Wibowo, S.Tr.K.
- Perwakilan dari media cetak, elektronik, dan media online nasional maupun lokal.
Kronologis Kasus
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/205/XI/2025/SPKT/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU tanggal 7 November 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/140/XI/RES.1.8./2025/Satreskrim/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu.
Peristiwa terjadi di perkebunan kopi Desa Air Merah, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Identitas Korban:
- Nama: MH (15)
- Pekerjaan: Pelajar
- Alamat: Desa Air Pikat, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.
Identitas Tersangka:
- Nama: RK (17)
- Pekerjaan: Pelajar
- Alamat: Desa Pagar Gunung Dusun II, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.
Modus Operandi
Tersangka RK berpura-pura meminta tolong kepada korban MH untuk diantarkan ke daerah Tasik menggunakan sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam merah dengan nomor polisi A 3729 OO. Setelah tiba di area perkebunan kopi, tersangka langsung menusuk korban berkali-kali menggunakan pisau, kemudian mengambil sepeda motor milik korban dan menggadaikannya seharga Rp2.500.000,-.
Dari uang hasil gadai tersebut, tersangka menggunakan sebagian untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp200.000,-, dan sisanya untuk membeli rokok, makanan, serta bermain judi online (slot).
Kronologis Penangkapan
Tim Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. Namun, setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa tersangka telah berpindah lokasi ke Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur.
Petugas kemudian segera menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.
Barang Bukti yang Diamankan
- 1 bilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan tersangka.
- 1 buah pakaian lengan panjang warna kuning.
- 1 buah ikat pinggang warna hitam.
- 1 buah celana panjang warna hitam.
- 1 pasang sandal cokelat merk NECKERMEN.
- 1 unit handphone Oppo A54 warna biru galaksi beserta kotak dengan IMEI 869230057840517 / 869230057840509.
Kerugian dan Luka Korban
Korban mengalami luka tusuk di bagian:
- Pinggang sebelah kanan,
- Pantat sebelah kanan,
- Dada sebelah kanan,
- Lengan kanan.
Selain itu, korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam merah dengan nomor polisi A 3729 OO.
Pasal yang Dikenakan
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-4 KUHP subsider Pasal 365 Ayat (1) KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Alat bukti yang mendukung:
- Keterangan saksi,
- Petunjuk dari barang bukti yang disita,
- Pengakuan tersangka.
Kegiatan Press Release berakhir pukul 11.20 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

