Sidang Perdana Mega Mall Bang Ken Tidak Ajukan Eksepsi

Bengkulu, Tintabangsa.com- Sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall Bengkulu yang menyeret mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi atau yang dikenal sebagai Bang Ken resmi digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Pada proses persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan tujuh terdakwa di ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan dakwaan. Sosok Ahmad Kanedi, yang juga mantan pemimpin Bengkulu, menjadi pusat perhatian publik dalam kasus ini.

Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa mengungkap bahwa terdakwa Ahmad Kanedi turut berperan dalam kesepakatan hingga memberikan persetujuan atas penggadaian sertifikat tanah dan bangunan yang dilakukan oleh terdakwa lain kepada pihak bank.

Tujuh terdakwa dalam perkara ini terdiri dari:

  1. Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu
  2. Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari
  3. Chandra D. Putra, mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu
  4. Heriadi Benggawan, Direktur PT Tigadi
  5. Satriadi Benggawan, Komisaris PT Tigadi Lestari
  6. Wahyu Laksono, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi
  7. Budi Santoso, Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi

Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum Bang Ken, Hotma T Sihombing, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Menurutnya, eksepsi hanya diajukan apabila terdapat ketidaksesuaian atau ketidakjelasan dalam uraian dakwaan.

Hotma menyampaikan kesiapan pihaknya dalam menghadapi pembuktian di persidangan berikutnya, dengan tujuan menunjukkan kebenaran fakta yang sesungguhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arief Wirawan, menegaskan bahwa jaksa telah membacakan seluruh dakwaan secara utuh kepada para terdakwa. Dari tujuh terdakwa yang terlibat, empat di antaranya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan tiga terdakwa lainnya didakwa berdasarkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang selanjutnya akan berfokus pada pembuktian untuk empat terdakwa pertama. Adapun kelompok terdakwa lainnya, yaitu Benggawan CS, akan melanjutkan dengan sidang pembacaan eksepsi. Arief menambahkan bahwa pengajuan eksepsi merupakan hak setiap terdakwa sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *