Bengkulu – Temuan baru menyibak keterlibatan pejabat lain dalam dugaan korupsi bedah rumah Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS), yang bersumber dari APBD Lebong 2023 dengan pagu Rp 4,1 miliar, yang mana kegiatan ini tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tanggal 10 Juni 2022 Tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.
Pengumpulan barang bukti yang dilakukan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, salah satunya menyasar pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Lebong dan dua Toko bangunan di kabupaten Lebong.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA, penggeledahan di tiga lokasi ini saling berkaitan karena terbitnya perizinan dua toko bangunan Bintang Jaya Bangunan (BJB) Lebong Atas, Bintang Nata Bangunan (BNB) Lebong Selatan pada bulan April 2023, dimana pada saat itu Kepala DPMTSP adalah Nelawati yang juga merupakan istri Mustarani Abidin sekaligus pemilik dari toko bangunan tersebut.
“Proses penyidikan terus berjalan, penggeledahan dilakukan untuk kelengkapan dan pengumpulan barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu.
Penyidik menduga pengaturan pembelian bahan material bangunan untuk kegiatan 93 unit bedah rumah atau Kelompok Penerima Bantuan (KPB) yang dilakukan mantan kepala dinas Perumahan dan Permukiman kabupaten Lebong sudah terencana.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Rabu (5/11/2025) kemaren di kediaman Mustarani Abidin beserta istri yang beralamat di komplek Cita Marga Residen, kecamatan Amen, Lebong ditemukan bukti catatan transaksi dan laporan atas dua toko bangunan yang juga ikut digeledah polisi.
“Dari laporan Tipidkor, ada beberapa barang bukti yang diamankan dan di bawa ke Polda Bengkulu,” tandasnya.
Hingga saat ini penyidik telah memanggil puluhan saksi terkait dugaan perkara yang sedang ditangani unit 3 subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, diantaranya, mantan kepala dinas Perkim Lebong, Hartoni, mantan sekda sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong, Mustarani Abidin yang saat ini juga menjabat sebagai Sekwan DPRD provinsi Bengkulu.

