Polres Rejang Lebong Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Tanpa Hak

Pada hari Rabu, tanggal 05 November 2025 pukul 10.00 WIB bertempat di Selasar Aula Wicaksana Leghawa Polres Rejang Lebong telah dilaksanakan kegiatan Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polres Rejang Lebong.
Kegiatan dihadiri oleh :

  1. Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto, S.M., M.A.P.
  2. Kapolsek PUT AKP Mansyur Daud Manalu, S.H.
  3. Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S. Simanjuntak.
    4, Media PWI. Press Release Dugaan Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Rakitan sebagaimana di maksud dalam Undang – undang darurat sbb :

Dasar :

  • Laporan Polisi Nomor : LP / A / 01 / X / 2025 / SPKT / POLSEK PADANG ULAK TANDING / POLRES REJANG LEBONG / POLDA BENGKULU, tanggal 30 Oktober 2025.
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik /16 / X / RES.1.24. / 2025 tanggal 30 Oktober 2025.

TKP :

  • di Trans Bukit Merbau Desa Bukit Batu Kec.Pu. Tanding Kab Rejang Lebong.

Pelapor :

  • Nama : DIDI ERPINSI.
  • Umur : 46 Tahun.
  • Pekerjaan : Anggota Polri.
  • Alamat : Aspol Padang ulak Tanding Kec.PUT Kab.Rejang Lebong.

Saksi :

  • Nama : Erik Astrada.
  • Umur : 36 Tahun.
  • Pekerjaan : Polri.
  • Alamat : Aspol Polsek Padang Ulak Tanding Kec. Padang Ulak Tanding Kab.Rejang Lebong.
  • Nama : BAGUS KEMRI
  • Umur : 23 Tahun.
  • Pekerjaan : Polri
  • Alamat : Aspol Polsek padang ulak tanding kec padang ulak tanding kab rejang lebong.

Pelaku :

  • Nama : MUSTAR AMAN Bin ABU NASIR
  • Umur : 30 Tahun
  • Pekerjaan : Petani
  • Alamat : Kel. Ulak Lebar Kec. Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.

Kronologis Kejadian :

  1. Pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 18.42 Wib, terduga pelaku an. MUSTAR AMAN Bin ABU NASIR telah melakukan pengancaman terhadap korban an. EDED di Desa Bukit Batu Kec. Pu. Tanding, berdasarkan keterangan korban bahwa terduga pelaku sudah 2 ( dua) kali melakukan pengancaman, untuk yang pertama terduga pelaku mengancam dengan menggunakan sajam kemudian pengancaman yang ke dua terduga pelaku melakukan pengancaman dengan menggunakan yang di duga senjata rakitan.
  2. Atas Kejadian tersebut korban melaporkan tersebut ke Polsek Padang Ulak Tanding dan diterima Anggota Piket Polsek laporan tersebut.
  3. Dengan adanya kejadian tersebut Unit Resintel Polsek Padang Ulak Tanding langsung melakukan penyelidikan sehubungan kejadian tersebut.

Kronologis Penangkapan :

  • Unit Resintel Polsek Padang Ulak Tanding mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku yang melakukan pengancaman dengan menggunakan yang diduga senjata api rakitan sedang berada di rumahnya di trans bukit merbau.
  • Mendapati hal tersebut kemudian personil unit res dan intel yang dipimpin langsung Kanit Reskrim PUT IPDA SUWERI IRWANSYAH, S.I. KOM langsung menuju kelokasi.
  • Kemudian sesampainya di rumah terduga pelaku, personil langsung mendobrak pintu dan langsung mengamankan terduga pelaku, setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan mendapati adanya sejenis senjata api rakitan yang disimpan di dalam kamar pelaku.
  • Terduga pelaku dan barang bukti senjata api rakitan langsung di bawa Ke Polsek Padang Ulak Tanding guna penyelidikan lebih lanjut.

Barang Bukti :

  • 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis gengam dengan ukuran panjang 35 cm (tiga puluh centimeter), gagang terbuat dari kayu, dan terdapat 2 (dua) utas karet bekas ban dalam, yang mengikat antara besi laras dengan gagang senpi. Pasal yang disangkakan yaitu dugaan tindak pidana setiap orang tanpa izin memiliki, menyimpan, membawa senjata api tidak sesuai dengan tempat dan profesinya, sebagaimana yang dimaksud dalam umusan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951″, DIANCAM ENGAN HUKUMAN PENJARA SELAMA – LAMANYA 20 (DUA PULUH) TAHUN. Kegiatan selesai pukul 11.50 WIB berlangsung dengan tertib dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *