Kegiatan Press Release Ungkap Kasus Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan

Pada hari Rabu, tanggal 05 November 2025 pukul 10.00 WIB bertempat di Selasar Aula Wicaksana Leghawa Polres Rejang Lebong telah dilaksanakan kegiatan Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polres Rejang Lebong.
Kegiatan dihadiri oleh :

  1. Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto, S.M., M.A.P.
  2. Kapolsek PUT AKP Mansyur Daud Manalu, S.H.
  3. Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S. Simanjuntak.
  4. Media cetak, elektronik dan media online nasional maupun lokal. Press Release Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sbb :*

Dasar :

  • Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 22/ X / 2025 / SPKT/POLSEK PU TANDING/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU tanggal 14 Oktober 2025.
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik / 15/ X / Res.1.8. / 2025 / Reskrim, 19 Oktober 2025.

TKP :

  • Jalan Umum Desa Apur Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong.

Identitas Korban :

  • Nama : Wahyono Als Nano Bin Jamin
  • Umur : 38 Tahun
  • Pekerjaan : Petani/Pekebun
  • Alamat : Desa Kagungan Ratu Kec. Talang Bawang Provinsi Lampung.

Identitas tersangka :

  • Nama : Ilhamdani Als Ham Bin Edi
  • Umur : 29 Tahun
  • Pekerjaan : Wiraswasta
  • Alamat : Desa Ulak Tanding Kec. Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebon

Modus Operandi :

  • Pelaku bersama rekan-rekannya memesan Pupuk Jenis NPK 16.16.16 Produksi Gersik 30 (Tiga Puluh) Karung terhadap korban, untuk dibawah ke Desa Air Rusa Kec.Sindang Dataran, kemudian korban mengantar pesanan mengunakan mobil pick up Gran Max. namun sesampai di simpang Apur Desa simpang beliti Kec. Binduriang, mobil korban di stop oleh 6 pelaku dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban, setelah tidak berdaya pelaku langsung mengambil 1 (satu ) Unit mobil Astra Daihatsu Gran Max warna Hitam Putih dengan Nopol S 8687 AF beserta pupuk 30 (Tiga Puluh ) Karung milik korban. Kemudian pelaku melarikan diri kearah Desa Apur.

Kronologis Kejadian :

  1. Pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WIB korban bersama 2 orang temannya yaitu sdr MONDOLIB dan sdr SAMSUL diperintahkan bosnya untuk mengatarkan pesanan Pupuk Jenis NPK 16.16.16. Produksi Gersik 30 (Tiga Puluh) Karung terhadap pelaku yang mengaku bernama samaran sdr SUHAI dengan tujuan ke Desa Air Rusa Kec.Sindang Dataran Kab.Rejang Lebong.
  2. Pada saat Korban berangkat dari kota lubuk linggau menujuh ke Desa Air Rusa dipertengahan perjalanan sdr Mondolib mendapat telepon dari tersangka yang bernama samaran sdr SUHAI bahwa nanti sesampainya di simpang Apur Desa simpang Beliti Kec. Binduriang Kab.Rejang Lebong akan ada orang suruhannya yang menunggu disimpang tersebut dan setelah sampai di simpang Apur Desa Simpang Beliti Kec.Binduriang Kab.Rejang Lebong sudah ada 1 (orang) tersangka yaitu sdr. ILHAMDANI Als HAM Bin EDI dengan memakai baju kaos warna merah dan setelah bertemu kemudian tersagka langsung manaiki mobil korban menunjukan arah Desa Apur Kec. SBU Kab. Rejang Lebong dengan tujuan hendak menujuh ke Desa Air Rusa Kec.Sindang Dataran Kab.Rejang Lebong. Dengan melewati Desa Apur agar lebih dekat dan sekaligus ada pengantaran pupuk ke langganannya yang ada di tempat tersebut.
  3. Ditengah perjalanan Korban di suruh berhenti dengan alasan menunggu temanya, dan tidak lama kemudian datang 3 (tiga ) orang tersangka dari arah Desa Air Rusa Kec.Sindang Dataran Kab.Rejang Lebong menggunakan Sepeda motor Honda Beat street warna Hitam berbocengan, dan setelah itu salah satu pelaku yang menaiki sepeda motor tersebut meminta korban sdra WAHYONO AS NANO Bin JAMIN untuk duduk di samping dan ia yang membawa mobil dengan alasan biar tidak bertanya-tanya lagi dengan warga dan biar perjalanannya menjadi cepat hingga akhinya pelaku membawa korban menunju jalan kearah Desa Apur Kec.Sindang Beilit Ulu Kab Rejang Lebong dan di Ikuti oleh teman-temannya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam pada saat kejadian.
  4. Pada saat pertigaan di simpang Desa AirNau Kec.Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong ada 1 (satu) tersangka yang menunggu disimpang tersebut kemudian menaiki sepeda motor berbocengan dengan temannya menuju kearah gudang kosong yang tidak jauh dari simpang tersebut. dan setelah sampai pelaku menyuruh sdr mondolib dan sdr samsul untuk turun dari mobil dan mununggu di depan pintu gerbang gudang.Kemudian pelaku membelokan mobil menujuh ke arah jalan keluar Desa Apur Kec.Sindang Beliti Ulu Kab.Rejang Lebong yang mengarah ke lubuklinggau mobil pun diparkirkan dipingir jalan.
  5. Setelah diperkirkan kemudian ke 6 pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau hingga kemudian pelaku melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban mengalami luka lecet memar pada bagian muka akibat dipukul oleh pelaku dan setlah korban tidak berdaya ke 6 orang pelaku mengambil barang-barang milik korban 1 (satu) Unit Mobil Astra Daihatsu Gran Max warna Hitam Putih dengan Nopol S 8687 AF dan Pupuk Jenis NPK 16.16.16 Produksi Gersik 30 (Tiga Puluh) Karung meninggal kan korban ditempat kejadian.
  6. Setelah berhasil melakukan perbuatanya kemudian 6 (enam) tersangka tersebut berhasil melarikan diri dengan membawa 1 (satu) Unit Mobil Astra Daihatsu Gran Max warna Hitam Putih dengan Nopol S 8687 AF dengan Noka: MHKP3BA1JNK176268 dan Nosin : K3MJ21200 Milik PT. MANDIRI TUNAS FINANCE. Pupuk Jenis NPK 16.16.16 Produksi Gersik 30 (Tiga Puluh) Karung kearah Kota Padang Ulak Tanding.

Kronologis Penangkapan :

  • Pada hari Minggu, tanggal 19 Oktober 2025 sekira jam 21.30 Wib Polsek PUT mendapatkan Informasi keberadaan terduga Pelaku, kemudian Kapolsek PU. Tanding AKP MANSYUR DAUD MANALU.S.H beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sdra ILHAMDANI Als HAM Bin EDI yang berada di rumah istrinya di Desa Ulak Tanding Kec. PU. Tanding Kab. Rejang Lebong.
  • berdasarkan hasil intogasi jika pelaku melakukan perbutaannya dibantu oleh 5 orang temannya hingga kemudian tersangka langsung diamanakan dan dibawa ke polsek PU.Tanding guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kerugian :

  • Rp. 19.700.000-. (Sembilan Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

Barang Bukti yang diamankan :

  • 1 (satu) Unit Mobil Astra Daihatsu Gran Max warna Hitam Putih dengan Nopol S 8687 AF dengan Noka: MHKP3BA1JNK176268 dan Nosin : K3MJ21200 Milik PT.MANDIRI TUNAS FINANCE.
  • 1 (satu) Lembar STNK,1 (satu) Unit Mobil Astra Daihatsu Gran Max warna Hitam Putih dengan Nopol S 8687 AF dengan Noka: MHKP3BA1JNK176268 dan Nosin:K3MJ21200 Milik PT.MANDIRI TUNAS FINANCE.
    ›Pupuk Jenis NPK 16.16.16 Produksi Gersik 30 (Tiga Puluh) Karung.
  • 1 (satu) Lembar Baju EIGER Warna merah.
  • 1 (satu) helai tali rafia warna merah dengan panjang 4 m 43 cm (empat meter empat puluh tiga centimeter) dan 1 (satu) helai laqban warna coklat dengan panjang 2 m 28 cm (dua meter dua puluh delapan centimeter.
  • 2 (dua) lembar surat Keterangan PT.Mandiri Tunas Finance Nomor 506SPPS2025100000
  • Kegiatan berjalan dengan aman terkendali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *