Kasus Dugaan Pemalsuan Data Caleg M. Rizaldy Terus Berlanjut di Polda Bengkulu: Penyidik Libatkan Saksi Ahli

Bengkulu, Tintabangsa.com- Proses penyelidikan atas dugaan pemalsuan data pencalonan anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), M. Rizaldy, masih terus berlanjut di Polda Bengkulu. Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Ribtazul Suhri, AB, SE, pada tanggal 5 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, Rizaldy dituduh memalsukan dokumen-dokumen terkait pencalonannya sebagai anggota legislatif DPRD Kota Bengkulu.

Kuasa hukum pelapor, Zalman Putra, SH, MH, menyatakan bahwa penyidik telah memanggil sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami perkara ini serta mengevaluasi apakah tindakan terlapor termasuk tindak pidana. Kendati demikian, penyidik masih memerlukan tambahan keterangan dari berbagai saksi dan ahli guna memperkuat dugaan tersebut.

Dalam pernyataannya seusai mendatangi Direktorat Kriminal Umum Polda Bengkulu pada Rabu (5 November 2025), Zalman menegaskan bahwa dokumen pencalonan yang dilampirkan oleh Rizaldy diduga berisi ketidakjujuran terkait riwayat hukuman pidananya. Sebagaimana diketahui, Rizaldy sebelumnya telah menjalani hukuman atas suatu kasus kecelakaan lalu lintas pada tahun 2021. Namun, dalam dokumennya tertulis bahwa ia tidak pernah terlibat tindak pidana.

Rizaldy sendiri menyebut bahwa lampiran Surat Keputusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang menyatakan ia tidak pernah terpidana didasarkan pada ruang lingkup wilayah hukum tertentu. Menurutnya, ia memang pernah menjadi terpidana, tetapi kasusnya terjadi di wilayah hukum Sumatera Selatan dan bukan di Bengkulu. Pernyataan tersebut ia sampaikan melalui sambungan telepon pada Jumat (8 Agustus 2025).

Kendati demikian, pernyataan tersebut bertentangan dengan pandangan Evi Wulandari dari Bidang Hukum dan Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Ia menegaskan bahwa status seseorang sebagai mantan terpidana melekat secara permanen kecuali ada keputusan pengadilan yang mencabut status tersebut. Status ini berlaku secara nasional tanpa membedakan daerah yurisdiksi. Dengan demikian, meskipun kasus terjadi di luar Bengkulu, status hukum Rizaldy tetap sah diakui di seluruh wilayah Indonesia.

Pernyataan Evi tersebut turut diperkuat oleh pandangan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Bengkulu (UNIB), Prof. Dr. Herlambang, SH, MH. Beliau menjelaskan bahwa putusan pengadilan memiliki daya ikat hukum secara nasional. Hal ini berarti status seseorang sebagai mantan narapidana tidak dapat terhapus begitu saja, walaupun masa hukumannya telah selesai dijalani. Menurut Prof. Herlambang, konsekuensi yuridis dari putusan pengadilan berlaku di seluruh wilayah Indonesia tanpa kecuali.

Dengan situasi ini, penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan dokumen oleh Rizaldy akan terus berlanjut hingga kejelasan hukum dapat diperoleh guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *