Rejang Lebong, 3 November 2025 – Polsek Selupu Rejang, Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu melaksanakan kegiatan patroli rutin dalam rangka mengantisipasi tindak pidana, baik kejahatan 3C (Curas, Curat, Curanmor) maupun tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polsek Selupu Rejang, Senin (03/11/2025).
Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Selupu Rejang IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos. menjelaskan bahwa kegiatan patroli merupakan salah satu bentuk upaya preventif atau pencegahan tindak kejahatan.
“Patroli ini merupakan langkah preventif dengan pelaksanaan secara periodik dan pada jam-jam rawan. Kegiatan ini menjadi salah satu metode efektif untuk menekan angka kejahatan serta mengantisipasi aksi balap liar,” ujar Kapolsek.
Patroli rutin tersebut melibatkan empat personel dengan perlengkapan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Menurut IPTU Ibnu Sina, tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen agar masyarakat merasa tenang dan terlindungi. Memberikan rasa aman kepada masyarakat adalah prioritas kami di Polsek Selupu Rejang,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Selupu Rejang mengedepankan prinsip 3S (Senyum, Sapa, dan Salam) saat berinteraksi dengan masyarakat. Patroli dilakukan di jalur-jalur utama wilayah Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, menggunakan armada roda dua dan roda empat, serta terkadang dilakukan pula dengan patroli bersepeda.
Kanit Patroli Polsek Selupu Rejang Aiptu Panca menambahkan bahwa selain berpatroli, petugas juga melakukan pemasangan Hotline “Lapor Pak Kapolres” dan “Lapor Pak Kapolsek” di beberapa titik strategis.
“Tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi, laporan, atau pengaduan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Polsek Selupu Rejang berharap tercipta situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukumnya.

