Polsek Padang Ulak Tanding Gerak Cepat Tangkap Pelaku Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin

Padang Ulak Tanding, Tintabangsa.com- Polsek Padang Ulak Tanding Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menyalahgunakan senjata api tanpa hak dan tanpa izin, pada Kamis (30/10/2025) sekira pukul 07.00 WIB di Desa Bukit Batu, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-01/X/2025/SPKT.Unit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding/Res Rejang Lebong/Bengkulu, tertanggal 30 Oktober 2025.

Identitas Pelapor

Nama: Didi Erpinsi
Umur: 46 tahun
Pekerjaan: Anggota Polri
Alamat: Aspol Padang Ulak Tanding, Kec. Padang Ulak Tanding, Kab. Rejang Lebong

Identitas Terlapor / Terduga Pelaku

Nama: Mustar Aman bin Abu Nasir (Alm)
Umur: 35 tahun
Pekerjaan: Petani
Alamat: Jl. Tapak Lebar RT 02 Kel. Ulak Lebar, Kec. Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, Prov. Sumatera Selatan

Selain itu, dalam proses penangkapan turut terlibat personel Polsek PU Tanding:

Erik Astrada (36 tahun), Anggota Polri, Aspol Polsek PU Tanding

Bagus Kemri (23 tahun), Anggota Polri, Aspol Polsek PU Tanding

Kronologis Kejadian

Pada hari Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, anggota Polsek Padang Ulak Tanding menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang warga yang diduga memiliki senjata api rakitan tanpa izin. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Mansyur Daud Manalu, S.H. memerintahkan piket Polsek bersama Unit Reskrim dan Unit Intelkam untuk menuju lokasi di Desa Bukit Batu, Kecamatan Padang Ulak Tanding.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku Mustar Aman. Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, petugas berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan yang disimpan di dalam kamar pelaku.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Padang Ulak Tanding untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dasar Hukum

Tindakan kepemilikan senjata api tanpa izin melanggar ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur bahwa “Barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau menguasai senjata api, amunisi, atau bahan peledak, dapat dipidana dengan hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.”

Tindakan yang Telah Diambil

Menerima laporan dari masyarakat

Membuat Laporan Polisi Model A

Melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan saksi-saksi

Mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan

Melimpahkan perkara kepada Sat Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding untuk proses hukum lebih lanjut

Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Mansyur Daud Manalu, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memiliki atau menyimpan senjata api tanpa izin yang sah. Polsek Padang Ulak Tanding akan terus menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tegas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *