Kegiatan Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polres Rejang Lebong Penggelapan atau penipuan

Pada hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2025 pukul 10.30 WIB bertempat di Selasar Aula Wicaksana Leghawa Polres Rejang Lebong telah dilaksanakan kegiatan Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polres Rejang Lebong.
Kegiatan dihadiri oleh :

  1. Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto, S.M., M.A.P.
  2. Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong IPTU Reno Wijaya, S.E, M.H.
  3. Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S. Simanjuntak.
  4. Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Rejang Lebong IPDA Desnal Eka Putra, S.H, M.H.
  5. Media cetak, elektronik dan media online nasional maupun lokal Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/196/X/2025/SPKT/SAT RESKRIM/ POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU, tanggal 25 Oktober 2025. dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/127/X/RES.1.11./2025/Satreskrim/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu, tanggal 25 Oktober 2025.
  • Di sebuah Pondok yang beralamatkan di Dusun II Desa Air Nau Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong Pada Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB. Pelaku menggelapkan Barang yang berupa :
  • 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Hitam dengan No.Pol : BD 6289 FD dengan Nomor Rangka : MH1JME119RKK199249 dan Nomor Mesin : JME1E1199324.
    Dengan identitas Korban :
  • Nama : (J)
  • Umur : 55 Tahun
  • Pekerjaan : Petani/Pekebun
  • Alamat : Desa Air Nau Kec. Sindang Beliti Ulu, Kab. Rejang Lebong

Identitas tersangka :

  • Nama : (AC)
  • Umur : 36 Tahun
  • Pekerjaan : Buru Harian Lepas
  • Alamat : Dusun IV Desa, Taba Mulan Kec. Merigi Kab. Kepahiang.

Kronologis Kejadian
Pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB di Sebuah Pondok yang beralamatkan di Dusun II Desa Air Nau Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong, Sdr. AC, meminjamkan 1 (satu) Unit SepedaMotor Honda Beat Warna Putih Hitam dengan No.Pol : BD 6289 FD dengan Nomor Rangka : MH1JME119RKK199249 dan Nomor Mesin : JME1E1199324 milik korban dengan alasan “untuk membeli rokok”.
Kemudian Pelapor / korban menunggu Sepeda Motor yang di pinjamkan oleh Sdr. AC ,akan tetapi Pelapor menunggu hingga pagi hari dan tidak ada kabar kemudian Pelapor langsung berangkat ke kediaman orang tua (Ibu Kandung) Sdr. AC yang beralamatkan di Jl. Sepakat Dusun IV Desa Taba Mulan, Kec. Merigi, Kab. Rejang Lebong namun pelaku / tersangka tidak ada dirumah orang tuanya.

    Kemudian Pelapor dan Istri Pelapor langsung melaporkan ke pihak Kepolisian pada tanggal 25 Oktober 2025, untuk menindak lanjuti  perbuatan yang di lakukan pelaku / tersangka.
  • Tersangka melakukan Tindak Pidana Penipuan Atau Penggelapan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pertama Pasal 378 KUHPidanaatau Kedua Pasal 372 KUHPidana dengan cara tersangka meminjam 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Hitam dengan No.Pol : BD 6289 FD dengan Nomor Rangka MH1JFE111EK279973 dan Nomor Mesin : JME1E1199324 kepada korban dengan alasan “untuk membeli sebuah rokok” namun tersangka tidak mengembalikan sepeda motor tersebut melainkan tersangka langsung menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang senilai Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta rupiah )
  • Pada Hari Sabtu, 25 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wib Selanjutnya Orang tua dari Tersangka AC (Ibu Kandung), menghubungi Korban bahwa Sdr, AC berada di kediaman rumah Sdr,Kandung dari pihak Tersangka yang berinisial AC, yang berada di Kec. Ujan Mas, kemudian korban langsung menghampiri tempat yang mana Tersangka inisial AC yang berada di tempat kediaman keluarga kandung dari tersangka AC, selanjutanya Pelapor melaporkan ke Polsek Ujan Mas untuk meminta bantuan untuk menangkap tersangka AC, kemudian Polsek Ujan Mas, langsung menghantarkan tersangka AC.
  • selanjutnya pada pukul 13.30 WIB Pelapor dan anggota Polsek Ujan Mas, langsung membawa Tersangka AC, ke Mako Polres Rejang Lebong untuk di pemeriksaan lebih lanjut kerugian ditaksir- Rp. 19.700.000-. (Sembilan Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

Barang Bukti yang diamankan :

  • 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Honda Beat warna hitam dengan nomor 3071254, dengan Nomor Polisi : BD 6289 FD, Nomor Rangka : MH1JME119RKK199249, dan Nomor Mesin : JME1E1199324, atas nama JARMIN.
  • 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Honda Beat warna hitam dengan nomor 0045882, dengan Nomor Polisi : BD 6289 FD, Nomor Rangka : MH1JME119RKK199249, dan Nomor Mesin : JME1E1199324, atas nama JARMIN. Dugaan Tindak Pidana dan Gar Pasal yang disangkakan yaitu Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pertama pasal 378 KUHPidana atau kedua Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Alat Bukti

  • Keterangan Saksi.
  • barang bukti yang disita.
  • Pengakuan Tersangka.
    -Tersangka saat ini telah ditahan dan dititipkan di rutan lembaga pemasyarakatan Curup Untuk proses lebih lanjut .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *