Bengkulu, Tintabangsa.com- Dalam rangka mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas nasional, Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menunjukkan komitmennya dengan menahan dua tersangka dari dua kasus berbeda yang diduga menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara.(29/10/2025)
Penahanan pertama dilakukan terhadap Drs. H. Sonny Adnan bin Adnan Basri, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM), atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan operasional PT Ratu Samban Mining. Tindakan hukum ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1724/L.7/Fd.2/10/2025 tertanggal 29 Oktober 2025. Tersangka akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari, mulai dari 29 Oktober 2025 hingga 17 November 2025.
Selanjutnya, penahanan kedua dilakukan terhadap Ir. Toto Suharto, putra dari Hadisoemarto, yang merupakan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto. Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa praktik markup dalam penilaian harga pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Curup pada tahun 2020. Dasar hukum penahanan adalah Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1722/L.7/Fd.2/10/2025 tertanggal 29 Oktober 2025. Tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Bengkulu selama periode yang sama, yakni 20 hari sejak 29 Oktober hingga 17 November 2025.
Keduanya diduga memanfaatkan jabatan dan otoritas yang dimiliki untuk tujuan melawan hukum sehingga berakibat pada kerugian keuangan negara. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan masing-masing tersangka dan menjeratnya dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan bahwa penyelidikan pada kedua kasus ini akan terus dilanjutkan guna menelusuri potensi keterlibatan pihak lain. Langkah ini merefleksikan keseriusan lembaga tersebut dalam mendukung upaya pemerintah dalam memerangi praktik korupsi serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik di bidang penegakan hukum.(TB)


