Pasca Penahanan Direktur dan 2 ASN, Polda Kembali Memanggil Saksi-Saksi Untuk Pengembangan Perkara Perumda Tirta Hidayah

Bengkulu – Setelah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023 hingga Mei 2025, yakni SB Direktur Perumda Tirta Hidayah, YP Kepala Bagian Umum Periode April 2022- Juli 2024, serta EH Kasubbag Penggantian Water Meter Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu sekaligus Broker Penerimaan PHL.

Bukti penyidikan ditemukan ketiga orang ini menerima uang suap dan gratifikasi dari 117 orang setelah menerima uang tersebut, yang kemudian Direksi Perumda Tirta Hidayah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan mengangkat 117 orang menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL). Dalam perhitungan didapati uang gratifikasi dari hasil penerimaan PHL senilai Rp 9,5 miliar, dan potensi Kerugian Negara sebesar Rp 5,5 miliar.

Tidak hanya sampai pada tiga tersangka ini, pada Selasa, (28/10/2025) Polda kembali memanggil beberapa saksi lanjutan terkait pengembangan perkara Perumda Tirta Hidayah, diantaranya Kabag Ekonomi Pemerintah Kota Bengkulu sekaligus Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Hidayah, serta para Pegawai Harian Lepas (PHL), hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Andy Pramudya Wardana, Selasa (27/10/2025).

“Penyidik Tipidkor kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi yang sebelumnya juga sudah di periksa untuk tiga orang yang di tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas.

Ditambahkan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti dalam prosesnya, 170 orang saksi yang telah dimintai keterangan untuk tiga tersangka yang sudah ditahan ini, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali memanggil kembali, ini mengisyaratkan akan ada tersangka lain yang bertanggung jawab atas perkara penerimaan dan pengelolaan PHL Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

“Tentu proses penyidikan terus berjalan, kita periksa kembali sejumlah saksi-saksi, mohon doa dari semuanya agar perkara ini terang benderang. Terkait keterlibatan dan orang yang nantinya akan disangkakan tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” jelas Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti.

Dalam perjalanan perkara dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan PHL Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menerima pengembalian kerugian negara kurang lebih Rp. 323 juta rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *