Kejati Bengkulu Kembali Tetapkan Tersangka Oknum Pengacara HT Dalam Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Tol

Bengkulu, Tintabangsa.com- 28 Oktober 2025) – Kejaksaan Tinggi Bengkulu secara resmi menahan Ht, seorang pengacara berusia 39 tahun, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi berupa penggelembungan harga dalam proses pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu-Curup pada tahun anggaran 2019-2020. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu, terhitung sejak 28 Oktober hingga 16 November 2025.

Dalam proses penyelidikan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengidentifikasi indikasi kuat adanya praktik penggelembungan harga dalam pembebasan lahan proyek tol tersebut. Ht, yang dikenal sebagai seorang pengacara dengan reputasi cukup aktif di Kota Bengkulu, diduga secara langsung terlibat dalam pengaturan dan penaikan nilai ganti rugi lahan secara tidak sesuai prosedur. Praktik tersebut telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan.

Ht disangkakan melanggar ketentuan hukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 3 sebagai pasal subsidiar. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah penjara seumur hidup serta denda yang dapat mencapai Rp1 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan bahwa langkah penahanan ini bertujuan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti yang relevan, serta menghindari potensi pengulangan tindak pidana serupa oleh tersangka.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menegakkan supremasi hukum tanpa pengecualian, terutama terhadap aktivitas ilegal yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap proyek strategis tingkat nasional. Danang Prasetyo, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, menyampaikan bahwa komitmen tersebut mencerminkan dedikasi institusi hukum dalam menjaga integritas pelaksanaan pembangunan.

Kasus ini sekaligus menjadi tambahan catatan permasalahan korupsi yang terkait dengan pelaksanaan proyek infrastruktur di Provinsi Bengkulu. Ironisnya, proyek infrastruktur yang bertujuan untuk mendukung akses ekonomi masyarakat malah terhambat oleh tindakan manipulasi dari oknum yang semestinya menjaga hukum atas nama publik.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *