Seluma- Rencana investasi tambang emas di Kabupaten Seluma menuai sorotan tajam. Isu permintaan saham ditegaskan tidak memiliki dasar hukum kuat, demikian disampaikan tokoh masyarakat Sasriponi Bahrin Ranggolawe pada Rabu (22/10/25).
“Saham itu ternyata tidak ada dasar hukum yang kuat. Saya hanya berharap investasi ini benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat Seluma, khususnya desa-desa di Ulu Talo dan Ulu Alas,” ungkapnya.
Penegasan ini disampaikannya dalam acara Live Seluma Berdialog 2025. Kegiatan tersebut bertema “Membangun Seluma dengan Investasi Tambang Emas” di Gedung Serasan Seijuan, Kelurahan Lubuk Lintang.
Sasriponi mewakili 14 desa penyangga sekitar wilayah tambang. Ia menekankan pentingnya komitmen tertulis antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat.
Menurutnya setiap aktivitas pertambangan wajib diawali dengan perjanjian resmi. Kesepakatan ini harus disahkan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD setempat.
“Investasi tidak boleh berjalan tanpa kesepakatan hukum yang mengikat. Harus ada dokumen resmi untuk melindungi hak masyarakat dan mencegah kesalahpahaman di kemudian hari,” tegasnya.
Tokoh asal Desa Pagar Banyu itu menyoroti status Seluma sebagai daerah tertinggal. Ia melihat investasi harus menjadi momentum percepatan kesejahteraan masyarakat.
Investasi tidak seharusnya menjadi ajang bagi segelintir pihak. Mereka tidak boleh mempermainkan isu kepemilikan saham, imbuhnya.
Bupati Seluma Teddy Rahman SE MM dalam dialog menegaskan dukungan pemerintah daerah. Pemda mendukung iklim investasi yang sehat dan transparan.
Investasi harus menjadi motor penggerak ekonomi, namun dengan mengedepankan kajian ilmiah dan keterbukaan informasi.
“Pemerintah daerah mendukung iklim investasi yang sehat sebagai motor penggerak ekonomi daerah, dengan tetap mengedepankan pemberdayaan masyarakat lokal,” jelas Bupati Teddy.
Dialog publik ini dihadiri berbagai pihak penting. Ada unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI–Polri, akademisi dan organisasi pemuda.
Bupati juga menekankan pentingnya mengutamakan tenaga kerja lokal. PT ESDMu sebagai pihak investor diminta bekerja sama dengan koperasi desa dan Bank Bengkulu.
Langkah ini bertujuan agar perputaran uang dari sektor tambang. Dana tersebut diharapkan tetap berada di wilayah Seluma.
Wakil Ketua II DPRD Seluma Sugeng Zanrio SH menilai sektor pertambangan berpotensi besar. Ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lapangan kerja baru.
Potensi tersebut dapat terwujud asalkan dijalankan secara transparan. Investasi harus berpihak pada masyarakat, tegasnya.
PT ESDMu memaparkan delapan program pemberdayaan masyarakat. Program ini mencakup bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, budaya, lingkungan, dan infrastruktur.
Namun, proyek tambang bernilai miliaran dolar ini belum bisa berjalan, karena masih menunggu rekomendasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan menjadi kunci kelanjutannya. (PPKH) dari Gubernur Bengkulu. (Red)

