Pada hari Jumat, tanggal 24 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB bertempat di Selasar Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong telah dilaksanakan kegiatan Press Release Ungkap Kasus Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.
Kegiatan dihadiri oleh
- Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto, S.M., M.A.P.
- Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S. Simanjuntak.
- Kanit Pidum Ipda Desnal Eka Putra S.H.,M. H.
Media cetak, elektronik dan media online nasional maupun lokal.Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Unit Pidum Sat Reskrim Polres Rejang Lebong :
Dasar : Laporan Polisi Nomor:LP / 182 / X / 2025 / SPKT / POLRES REJANG LEBONG / POLDA BENGKULU, tanggal 08 Oktober2025, Korban an FERI HARIANTO Als PERI Bin (Alm) Z. ARIPIN.
Waktu Kejadian
Pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB.
TKP Disebuah rumah di Desa Air Meles Atas Kec. Selupu Rejang. Kab. Rejang Lebong.
Penangkapan Tersangka
Dimana Kronologis Penangkapan Tersangka yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 Pihak keluarga Tersangka menyerahkan tersangka Kepada Pihak Unit Opsnal Polsek Selupu Rejang yang di Pimpin langsung oleh Kapolsek Selupu Rejang kemudian Tersangka diserahkan ke Polres Rejang Lebong guna Penyidikan Lebih lanjut.
Identitas Korban
Nama : Feri Hartanto
Umur : 40 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Kesambe Lama Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong.
Identitas Tersangka :
Nama : Samsudin
Umur : 61 Tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Kel. Sukaraja Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong.
Modus Operandi :
- Pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB Tsk SA mendatangi Rumah Saksi HF dan pada saat Tsk SA sampai di rumah saksi HF Tsk melihat di rumah tersebut ada Korban An. FERI HARIANTO dan pada saat itu Tsk SA langsung marah kepada Saksi HF dikarenakan Tsk SA tidak setuju dengan Hubungan Saksi HF dan Korban dan ketikaTsk SA sedang marah kepada Saksi HF tiba-tibaKorban An. FERI HARIANTO mengatakan “MAMANG TU DAKTAU BAE” mendengar Hal tersebut Tsk SA langsung terpancing Emosi dan pada saat itu Tsk SA langsung mengambil Sebuah Pisau yang berada di Atas Lemari Pelastik yang berada di Ruang tamutersebut dan pada saat itu Juga Tsk SA langsung melakukan Penusukan terhadap Korban An. FERI HARIANTO.
- Setelah melakukan Penusukan tersebut Korban pada saat itu Di selamatkan Oleh Saksi KS dengan cara di bawa keluar rumah sedangkan Tsk SA di tahan olehSaksi HF.
- Kemudian tidak berselang lama Korban An. FERI HARIANTO pergi meninggalkan rumah tersebut Tsk SA juga pergi meninggalkan Tempat kejadian tersebut dengan menggunakan Sepeda Motor.
Kronologis kejadian
Pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira Pukul 19.00 WIB Samsudin yang pada saat itu sedang berada dikontrakan di Kel. Banyumas Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong didatangi oleh ke 2 (dua) Orang cucung saya yakni sdri. LEKSA dan NABILA dan disana diberitahu bahwa sdr PERI dan sdr HELEN pernah bermalam berduaan di Kota Bengkulu dan ke 2 (dua) Cucung juga menyampaikan bahwa malam ini sdr PERI masih berada dirumah sdr HELEN dan dikarenakan hal tersebut Samsudin pun mendatangi rumah sdr HELEN seorang diri menggunakan sepeda motor. Dan sesampainya disana,sdr HELEN membukakan pintu dan Samsudin pun menegur sdr HELEN dengan perkataan “ NGAPO SEBAB KAU BISA SEPERTI INI HELEN?SEDANGKAN KAU KAN MASIH ADO LAKI?KALAU EMANG BETUL – BETUL ENDAK NIAN, KAU CERAIKAN DULU” dan disana sdr PERI berdiri menjawab perkataan saya dengan seperti nada marah “ MAMANG TUH DAK TAU BAE”. Setelah itu dikarenakan emosi akibat jawaban dari sdr PERI, saya pun mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau yang berada di atas lemari bewarna merah disamping kursi ruang tamu rumah sdr HELEN dan saya pun dalam posisi berdiri langsung menusukkan pisau tersebut kepada sdr PERI yang sedang berdiri sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai dada sebelah kiri dari sdr PERI dan setelah itu sdr PERI melepas kaca meja milik sdr HELEN dan disana sdr PERI menggunakan kedua tangannya berusaha untuk melemparkan kaca meja tersebut kepada Samsudin dan sebelum sdr PERI melemparkan kaca meja tersebut, Samsudin menangkis kaca meja yang berusaha dilemparkan oleh sdr PERI menggunakan sikut tangan sebelah kanan dan kaca meja tersebut pun pecah. Setelah itu sdr HELEN pun memeluk Samsudin untuk menghentikan agar tidak melakukan perbuatan lainnya dan disana sdr SANTI memegang sdr PERI dan menyuruh sdr PERI untuk keluar. Setelah itu sdr PERI pun pergi keluar rumah sdr HELEN dan disana saya lihat saat sdr PERI pergi keluar, dan saat itu sdr PERI disusul oleh sdr SANTI. Saat sdr SANTI keluar rumah, sdr SANTI pun mengunci rumah dari sdr HELEN dengan tujuan tujuan agar saya tidak menyusul sdr PERI. Setelah itu saya melepas Jaket berwarna hitam saya dirumah sdr HELEN dan saya mengambil dompet saya yang berada kantong jaket sebelah kanan dan saya mengeluarkan 1 (satu) Unit Handphone saya dari kantong sebelah kiri jaket saya dan meletakkannya di atas kursi sdr HELEN. Setelah itu saya pun mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor saya yang berada didepan rumah sdr HELEN dan saya pun pulang kekontrakan rumah saya yang berada di Kel. Banyumas Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong
Alat Bukti :
a) Keterangan Saksi
b) Petunjuk (Barang Bukti yang disita)
c) Pengakuan tersangka
Barang Bukti :
- 1 (Satu) buah Jaket Hitam Merek MODERM;
- 1 (Satu) Buah Celana Jeans Warna Biru MerkEXODER;
- 1 (Satu) Buah Sweater Warna Abu-abu Merk STAND POINT yang terdapat bercak darah;
Dugaan Tindak Pidana dan melanggar pasal yang disangkakan :
Tindak Pidana “Barang Siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain” Juncto “Penganiayaan yang mengakibatkan Korban meninggal dunia” sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana Juncto 351 Ayat (3) KUHPidana, Dengan ancaman hukuman Penjara 15 tahun.

