Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pengadaan bahan makan minum pasien dan non pasien di RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2022 dan 2023 dilaporkan ke Presiden.
Zetriansyah, SH selaku kuasa hukum dari tersangka berinisial YA menyampaikan permohonan perlindungan hukum atas dugaan kriminalisasi dalam proses penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dengan S.print : PRINT-03/L.7.11/Fd.1/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025.
“Hari ini kita sudah menyampaikan surat kepada Bapak Presiden Prabowo. Yang intinya kita memohon perlindungan hukum atas rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong,” ujar Zetriansyah, SH didampingi Istri tersangka saat gelar konferensi pers terhadap awak media, Jumat (24/10/2025).
Kita selaku kuasa hukum dari tersangka juga sudah menyampaikan kepada bapak Jaksa Agung, Jamwas dan Jamintel.
“Karena dalam hal ini klien kami betul-betul dizolimi yaitu aset dari klien kami berupa ruko dan kendaraan yang didapat jauh sebelum peristiwa dugaan Tipidkor tersebut juga disita,” ujarnya.
Kemudian tidak hanya itu juga dalam penetapan tersangka klien kami ini bahwa dari audit BPK tahun 2022 sudah dilakukan dan tidak ditemukan ganti rugi.
“Kami selaku kuasa hukum heran apa yang menjadi dasar penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong terhadap klien kami ini,” jelasnya.
Diketahui kuasa hukum YA juga sudah mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Rejang Lebong.
“Insyaallah, Senin nanti pada tanggal 27 Oktober nanti adalah sidang perdananya. Kami mohon kepada Presiden bapak Prabowo terutama bapak Jaksa Agung untuk melakukan pengawasan terhadap jaksa-jaksa jangan sampai semangat pemberantasan korupsi menjadi ajang kriminalisasi,” harap Zetriansyah, SH. (ZA)

