Ada dugaan pungutan atau iuran di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kaur

Kaur, TintaBangsa.com- Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kaur diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan alasan iuran yang dibebankan kepada orang tua murid atas musyawarah yang melibatkan komite sekolah. Pelaksana tugas (PLT) kepala sekolah, Suandi, menyatakan bahwa iuran per wali murid adalah sebesar Rp 16.000 per bulan atau Rp 100.000 per semester.

Dalam kesempatan lain, salah satu perwakilan wali murid, Pak Bambang, juga mengonfirmasi adanya pungutan atau iuran tersebut. Ia menjelaskan bahwa pungutan di MAN Kaur sudah disepakati bersama antara komite sekolah dan wali murid. Dengan total jumlah siswa sebanyak 312 orang, iuran tersebut dinyatakan digunakan untuk mendukung operasional sekolah.

Lebih lanjut, Kepala Sekolah Suandi menerangkan bahwa iuran tersebut digunakan untuk membayar tiga tenaga honorer serta satu penjaga sekolah yang ada di madrasah tersebut. Hal ini merupakan hasil kesepakatan antara komite dan para wali murid guna menutupi biaya kebutuhan tenaga kerja non-ASN di sekolah.

Namun sangat disayangkan, Madrasah Aliyah Negeri Kaur tetap memberlakukan pungutan semacam ini, mengingat Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, telah dengan tegas mencanangkan larangan adanya pungutan liar dari tingkat TK hingga SMA sederajat di seluruh wilayah provinsi tersebut. Adanya aturan ini bertujuan untuk meringankan beban para orang tua siswa. Selain itu, gubernur juga melarang penahanan ijazah maupun rapor siswa akibat ketidakmampuan membayar komite, perpisahan, atau biaya lainnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 juga telah mengatur tugas dan fungsi komite sekolah dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui gotong royong tanpa asas paksaan. Oleh karena itu, segala bentuk pungutan bersifat wajib yang membebani wali murid tidak diperkenankan.

Menyikapi kondisi ini, pihak berwenang seperti Polres Kaur dan Kejaksaan Negeri Kaur diminta untuk menindaklanjuti dugaan pungli ini sesuai hukum yang berlaku jika terbukti melakukan pelanggaran. Langkah ini diharapkan bisa memberikan keadilan dan mengembalikan fungsi pendidikan yang bebas dari segala bentuk pungutan liar.(UR/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *