Diduga Rugikan Negara 8M, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tersangka Atas Suap dan Gratifikasi Rekrutmen PHL di PDAM Tirta Hidayah

Bengkulu, Tintabangsa.com – Penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan proses rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah melalui penyelidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kini telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH, yang didampingi oleh Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dr. Denny Agustian, SH, MH, mengonfirmasi bahwa SPDP tersebut mencantumkan tiga tersangka.

Tiga individu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SB, Direktur aktif PDAM Tirta Hidayah; EH, pejabat Kepala Sub Bagian; dan IP, mantan Kepala Sub Bagian PDAM, ungkap Arif pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkiraan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp8 miliar. Dari jumlah ini, sekitar Rp4 hingga Rp5 miliar merupakan gratifikasi, sementara sisanya berasal dari berbagai pelanggaran lain yang turut menyumbang kerugian tambahan.

SPDP sudah kami terima beberapa hari lalu dari penyidik Polda Bengkulu. Saat ini kami tengah menunggu pelimpahan berkas tahap pertama dan telah menunjuk sejumlah jaksa untuk memantau serta meneliti perkara ini lebih lanjut, jelas Arif.

Proses penyelidikan terkait dugaan suap pada perekrutan PHL PDAM ini telah berlangsung sejak Februari 2025. Hingga kini, sebanyak 180 saksi telah diperiksa oleh penyidik, termasuk mereka yang memiliki informasi penting seputar mekanisme penerimaan tenaga kerja PHL. Penyidik pun masih berupaya melengkapi bukti guna memperkuat dasar hukum penetapan tersangka.

Sebelumnya, sesuai rekomendasi BPKP, sebanyak 104 PHL di PDAM Tirta Hidayah telah menjalani penilaian ulang pada 21–23 Mei 2025. Langkah tersebut dilakukan setelah terungkap adanya indikasi penyimpangan dalam seleksi dan penerimaan pegawai.

Dalam laporannya, BPKP juga menemukan bahwa PDAM Tirta Hidayah mengalami kelebihan pegawai (overload), yang berpotensi membebani keuangan perusahaan. Saat ini, PDAM tercatat memiliki total 359 pegawai, meliputi 152 pegawai tetap, 104 PHL, serta 104 tenaga honor.

Penilaian ulang ini menjadi tindak lanjut atas temuan BPKP bahwa PDAM Tirta Hidayah sebelumnya tidak menjalankan mekanisme pelaporan proses seleksi dan penerimaan PHL kepada Dewan Pengawas maupun Pembina BUMD sebagaimana mestinya.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *