Setiap Hari Kerja, Petugas Rekapitulasi PAD BKD Kepahiang Bertugas di UPTD Samsat

Kepahiang, Tintabangsa.com- Demi mendukung peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di sektor pajak kendaraan melalui Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang melalui Bidang Pendapatan Asli Daerah telah menempatkan petugas yang secara rutin bertugas di UPTD Samsat. Tugas utama mereka adalah merekapitulasi hasil penerimaan opsen PKB, yang kemudian dilaporkan setiap hari langsung kepada Bidang PAD. Hal ini disampaikan oleh Kepala BKD, Jono Antoni, MM melalui Kabid PAD saat berbincang dengan media pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Opsen merupakan tambahan pungutan pajak dengan persentase tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintahan Pusat dan Daerah (HKPD). Sejak berlaku pada Januari 2025, kebijakan ini telah diimplementasikan di Provinsi Bengkulu. Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, juga menetapkan program keringanan maupun pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) nonsubsidi yang berlangsung dari 14 Agustus hingga 31 Desember 2025.

Keringanan pajak tersebut diatur melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025, dengan rincian pengurangan sebagai berikut:

  • 16,67% untuk PKB kepemilikan pribadi atau lembaga swasta,
  • 16,67% untuk BBN-KB,
  • 25% untuk PBB-KB nonsubsidi.

Kabid PAD BKD Kepahiang, Amar Muttaqin, SE, menjelaskan bahwa pendapatan dari berbagai jenis pajak termasuk pajak bumi dan bangunan serta pajak lainnya menjadi sumber penting PAD yang pada akhirnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terus menjalin sinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berperan langsung dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Sejak Januari lalu, Bidang PAD BKD Kepahiang telah menempatkan petugas di UPTD Samsat Kepahiang untuk menjalankan tugas rekapitulasi hasil penerimaan opsen PKB. Laporan realisasi penerimaan pajak disampaikan setiap hari kepada Bidang PAD setelah jam kerja Samsat. Setelah jam istirahat siang, petugas mulai melaksanakan tugasnya, merekap data yang kemudian ditandatangani oleh pihak-pihak berwenang. Daftar rekapitulasi tersebut selanjutnya dikirimkan ke Bidang PAD setiap hari. Demikian ditutup oleh Amar.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *