Kegiatan Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Padang Ulak Tanding Polres Rejang Lebong

Pada hari Selasa, tanggal 7 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB bertempat di Polres Rejang Lebong telah dilaksanakan kegiatan Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Padang Ulak Tanding Polres Rejang Lebong.

Kegiatan dihadiri oleh :

  1. Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto, S.M., M.A.P.
  2. Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S. Simanjuntak.
  3. Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Mansyur Daud Manalu, S.H serta Media cetak, elektronik dan media online nasional maupun lokal.
    Dasar :
  4. Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 20 / IX / 2025 / SPKT / POLSEK PADANG ULAK TANDING / POLRES REJANG LEBONG / POLDA BENGKULU, tanggal 28 Juni 2025, atas nama pelapor sdr MUFTY ANUGRAH.
  5. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/13/IX/Res.1.6./2025/Reskrim,Tanggal 28 September 2025.

Waktu Kejadian : Pada Hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 08.30 WIB.

TKP : Desa Simpang Beliti Kec. Binduriang Kab.Rejang Lebong.

Pengamanan Tersangka :

Tersangka Iwan als Tangu Bin Haliman (Alm) pada hari Minggu, tanggal 28 September 2025 sekitar Pukul 19.00 WIB setelah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap sdr ABU BAKAR pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sindang Kelingi kemudian anggota Polsek Padang Ulak Tanding yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Mansyur Daud Manalu, S.H langsung mengamankan pelaku tersebut kemudian pelaku dibawa ke Polsek Padang Ulak Tanding guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Identitas Korban :
Nama : Abu Bakar
Umur : 50 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Simpang Beliti Kec.Binduriang Kab. Rejang Lebong.

Identitas Tersangka :
Nama : Iwan als Tangu Bin Haliman (Alm)
Umur : 40 Tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Desa Simpang Beliti Kec.Binduriang Kab. Rejang Lebong.

Modus Operandi :
Pada hari Minggu tanggal 28 september 2025 sekira jam 08.20 wib yang mana pada saat kejadian sdr. Iwan (tersangka) sedang duduk di depan rumah Sdr. Cabur, lalu datang sdr. Abu (korban) menghampiri sdr. Iwan (tersangka) memerintahkan sdr Iwan (tersangka), namun tidak mau pergi menuruti perintah sdr. Abu (korban) pada saat Kejadian, sdr. Abu merasa kesal dan marah marah kepada tersangka sambil menarik tangan kanan sdr. Iwan (tersangka) dengan cara memaksa kemudian sdr. Iwan(tersangka) menepis tangan korban dan merasa kesal sdr. Iwan berdiri melihat sdr. Iwan berdiri korban mundur dan mencabut senjata tajam jenis pisau dari pingganggnya, melihat hal tersebut sdr. Iwan juga mengambil senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya namun pada saat sdr. Iwan mencabut senjata tajam miliknya sdr. Cabur memegang tangan sdr. Iwan untuk menahan agar tidak terjadi hal selanjutnya, namun pada saat sdr. Iwan memberontak sehingga pegangan sdr. Cabur terlepas dan tersangka kemudian langsung mendekati korban sambil mengarahkan senjata tajam miliknya lalu menusuk senjata tajam kearah badan korban secara berulang kali sehingga mengakibatkan korban mengalami luka.

Kronologis kejadian :

  1. Pada hari Minggu, tanggal 28 september 2025 sekitar jam 08.20 WIB korban sedang berada di pangkalan ojek di simpang Desa Apur lalu menghampiri sdr. Iwan yang berada di seberang jalan kemudian korban memerintahkan sdr. Iwan untuk mengambil senjata tajam jenis Parang dirumahnya.
  2. Pada saat Korban memerintahkan tersangka untuk mengambil parang dirumahnya namun tersangka tidak mau menuruti perintah korban sehingga korban kesal dan memaksa tersangka dengan cara menarik tangan kanan korban dan memukul korban sebanyak 1 (satu) kali, Melihat perbuatan korban memaksa dengan cara menarik tangan dan memukul tersangka kemudian tersangka menepis tangan korban sehingga tersangka kesal atas perbuatan korban kemudian tersangka berdiri hendak membalas perbuatan korban.
  3. Pada saat bersamaan melihat tersangka berdiri kemudian korban mundur beberapa langkah dan korban mencabut senjata tajam miliknya yang berada di pinggang sebelah kanan pada saat melihat korban mencabut senjata tajam miliknya kemudian tersangka juga mencabut senjata tajam miliknya namun perbuatan tersebut dihalangi oleh sdr. Cabut namun tersangka memberontak sehingga pegangan sdr. Cabur terlepas setelah pegangan sdr. Cabur terlepas kemudian tersangka langsung menusukkan senjata tajam miliknya kearah badan korban secara berulang kali sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada badannya.
    Setelah melihat korban tidak berdaya tergeletak dijalan, kemudian tersangka melarikan diri meninggalkan korban di tempat kejadian.

Barang bukti yang diamankan,

  1. 1 (satu) Lembar Jaket lengan panjang warna Biru (milik tersangka).
  2. 1 (satu) Lembar Baju Kemeja lengan Pendek warna biru bergaris putih (milik tersangka).
  3. 1 (satu) lembar Celana Levis panjang warna Cream (milik tersangka).
  4. 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis Pisau dengan sarung bahan kulit warna coklat (milik tersangka)
  5. 1 (satu) Lembar baju Kaos warna Putih ( milik korban)

Adapun luka yang dialami korban sbb :
Luka bagian tangan kanan atas bawah ketiak
, Luka bagian lengan tangan kiri atas 3 (tiga) luka
, Luka bagian Dagu
, Luka bagian pipi sebelah kiri, Luka bagian telunjuk kiri, Luka bagian jempol kiri

Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHP, diancam dengan hukuman penjara selama – lamanya 2 (tahun) 8 (delapan) Bulan.
Kegiatan selesai pukul 10.30 WIB berlangsung dengan aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *