Pihak PT DDP Klarifikasi Terkait Isu Pemutusan Akses Jalan dan Dugaan Kekerasan di Talang Baru

Mukomuko, tintabangsa.com- Pihak PT Daria Dharma Pratama (DDP) memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan pemutusan akses jalan, perusakan lahan, dan kekerasan terhadap warga di wilayah Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman yang beredar belum lama ini.

Humas PT DDP, Antonius, kepada awak media, Senin ((7/10/2025) mengatakan, dalam keterangan tertulis bernomor 196/DDP-ARE1/VIII/2025 yang ditujukan kepada Camat Malin Deman tertanggal 8 Agustus 2025, PT DDP menjelaskan bahwa tudingan pemutusan akses jalan tidak benar.

Menurutnya, jalan dimaksud adalah jalan yang berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, dan telah disiapkan akses alternatif yang lebih layak bagi masyarakat yang memerlukan jalur tersebut.

“Lokasi yang dipermasalahkan berada di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami. Hanya satu orang masyarakat yang memiliki kepentingan ekonomi di dalam HGU perusahaan, dan kami telah melakukan sosialisasi serta memberikan jalan alternatif yang dapat digunakan,” demikian isi surat klarifikasi tersebut.

Pihak PT DDP lebih jauh menjelaskan bahwa pembuatan parit batas atau boundary di wilayah Desa Bukit Harapan dilakukan sesuai aturan dan batas HGU yang sah secara hukum.

“Dalam proses tersebut, jarak antara parit batas HGU dengan kebun masyarakat sekitar dua hingga tiga meter, sehingga tidak ada lahan warga yang dirusak,” jelasnya.

Pihak PT DDP juga membantah keras adanya dugaan isu tudingan dan ancaman serta kekerasan yang dilakukan oleh karyawan perusahaan, PT DDP terhadap warga.

“Dalam surat klarifikasi yang sama, juga disebutkan bahwa petugas perusahaan yang bekerja di lapangan tidak pernah melakukan ujaran kebencian ataupun tindakan yang merendahkan martabat masyarakat.
Keterangan ini diperkuat pernyataan Kepala Desa Talang Baru dalam forum mediasi di Kantor Kecamatan Malin Deman, yang menegaskan tidak ada tindakan kekerasan atau ancaman yang dilakukan pihak perusahaan terhadap warga,” ujarnya lagi.

Humas PT DDP juga menyebutkan, selama proses pembangunan parit batas, semuanya dilakukan sesuai prosedur dan penuh kehati-hatian tidak ada pelanggaran maupun tindakan yang mengarah pada intimidasi.

“Sebelum boundary dilakukan, pihak PT. DDP telah melakukan berbagai upaya sosialisasi dan berkoordinasi kepada pemerintah desa setempat jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dimohon agar disampaikan kepada pemerintah desa setempat dan kepada pihak perusahaan ,”kata perwakilan Humas PT DDP.

Pihak PT DDP juga menegaskan, jika PT DDP selalu komitmennya untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar, mematuhi ketentuan hukum, dan mendukung penyelesaian setiap permasalahan melalui dialog dan mediasi yang konstruktif.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *