Unjuk Rasa di Kejagung Hingga KPK, ASBS Desak Penuntasan Kasus Mega Mall, Bansos dan Samisake

Jakarta- Setelah menggelar aksi di Bengkulu, Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) melanjutkan langkah advokasinya ke tingkat pusat dengan mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/10/25).

Dalam aksi tersebut, ASBS mendesak penegak hukum menyeret semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan lahan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dengan PT Dwisaha Selaras Abadi (DSA) JO dan PT Trigadi Lestari.

Mereka juga menuntut penuntasan perkara Bansos Covid-19 serta program Satu Milyar Satu Kecamatan (Samisake) yang pernah menghebohkan publik Bengkulu.

“Kasus ini masih jalan di tempat. Ada pejabat lain yang hingga kini belum tersentuh. Karena itu kami datang ke Kejagung agar pengusutan benar-benar tuntas,” tegas Ketua ASBS, Herman Lutfi, usai aksi.

Lutfi menekankan bahwa aksi ini tidak sekadar unjuk rasa, melainkan juga disertai penyampaian laporan resmi kepada Kejagung dan KPK.

Ia menilai, meski kasus Mega Mall sudah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, penyidikan belum menyentuh sejumlah pejabat yang diduga terlibat.

ASBS menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan dalam Addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS), khususnya pasal 3 ayat 1 huruf h, yang menyebutkan pembagian keuntungan bagi Pemkot Bengkulu baru diberikan 30 persen setelah pihak pengelola balik modal, atau minimal 20 tahun sejak kerja sama tahap pertama.

Menurut ASBS, klausul ini merugikan daerah serta bertentangan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berulang kali diabaikan Pemkot.

Lutfi bahkan menduga Wali Kota Bengkulu periode 2011–2023 ikut membiarkan persoalan tersebut.

“Perbuatan melawan hukum sudah terpenuhi. Dari hasil audit internal yang kami himpun, indikasi kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkap Lutfi.

ASBS mendesak Kejagung melakukan pengawasan khusus, bahkan mengambil alih penyidikan bila diperlukan, agar tidak ada oknum maupun institusi yang lolos dari jerat hukum.

Mereka juga menyerahkan dokumen dan bukti awal ke bagian pengaduan Kejagung, serta menuntut transparansi atas langkah penegak hukum berikutnya.

Sejumlah organisasi masyarakat di Bengkulu diketahui aktif mengawal berbagai kasus korupsi daerah dan terus mendesak aparat menindaklanjuti temuan serta rekomendasi BPK.

Sebelumnya, pada 18 September lalu, mereka juga menggelar aksi di depan Kejati Bengkulu dengan sederet tuntutan, di antaranya:

  1. Mengusut tuntas perkara Mega Mall dan PTM,
  2. Mengusut kasus Samisake,
  3. Menuntaskan perkara Bansos Covid-19,
  4. Menindaklanjuti dugaan kongkalikong di Kejati Bengkulu terkait kasus Setwan Provinsi,
  5. Mengusut pengadaan ambulans gratis,
  6. Mengusut ganti rugi lahan pembangunan Gedung Merah Putih,
  7. Membuka proses hukum secara transparan kepada masyarakat,
  8. Memeriksa dugaan korupsi di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu (2023–2025),
  9. Menuntaskan perkara Setwan Provinsi Bengkulu, termasuk dugaan tebang pilih dalam kasus tambang,
  10. Membina oknum Kejati yang diduga bermain proyek,
  11. Mengusut dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Pemkot Bengkulu terkait dana KDH–WKDH.

(Red/007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *