Bengkulu, Tintabangsa.com- Politisi Partai NasDem, Erna Sari Dewi, yang baru saja dilantik sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024-2029, menyelenggarakan pertemuan dengan awak media dan para pencipta konten di Kota Bengkulu. Kegiatan ini dikemas dalam bentuk Bimbingan Teknis (Bimtek) yang berlangsung di masa reses, dengan mengusung tema “Membangun SDM Ekonomi Kreatif yang Kompetitif dan Kepastian Hukum di Era Digital.”
Dalam sesi pemaparannya, Erna memberikan penekanan pada pentingnya penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di era digital. Menurutnya, sektor ekraf saat ini terdiri dari 17 subsektor, mulai dari media televisi, film, pencipta konten, kriya, fashion, hingga animasi, yang menjadi pilar signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Ia memaparkan bahwa masa depan sektor ekonomi kreatif sangat menjanjikan. Sebagai contoh, tahun 2025 diproyeksikan kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi nasional mencapai Rp1.500 triliun, menggambarkan daya ungkit besar yang dimiliki oleh ekraf.
Namun demikian, Erna juga menyoroti tantangan utama yang harus segera diatasi, salah satunya adalah kesenjangan antara media konvensional dan platform digital. Ia menjelaskan bahwa media konvensional cenderung tertinggal dibandingkan media digital, karena masyarakat kini lebih mudah mengakses informasi dan hiburan melalui perangkat seluler kapanpun dan dimanapun. Sementara itu, media konvensional menghadapi proses produksi yang cenderung lebih kompleks dan membutuhkan biaya yang besar.
Pada aspek regulasi, Erna menekankan pentingnya kontribusi dari pelaku media, baik dari televisi, radio maupun lembaga penyiaran lainnya, dalam menyempurnakan rancangan undang-undang terkait penyiaran. Ia menyebut bahwa aspirasi dari berbagai pihak akan menjadi dasar dalam tahap finalisasi RUU Penyiaran yang saat ini tengah dibahas. Adapun tujuan utamanya adalah menghadirkan kesetaraan, transparansi, dan keadilan antara media konvensional dan digital.
Sebagai anggota Komisi I DPR RI, Erna juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan pelaku ekonomi kreatif serta memastikan adanya kepastian hukum yang mampu memberikan perlindungan sekaligus memberdayakan sektor ini dalam menghadapi transformasi di era digital. Ia menegaskan bahwa regulasi harus mampu berfungsi tidak sekadar sebagai aturan formalitas, tetapi juga sebagai dasar hukum yang adil dan progresif, sehingga dapat memberikan ruang bagi seluruh pelaku media dan kreator konten untuk berkembang secara berkelanjutan.(TB)