Lebong, tintabangsa.com – Polemik pengangkatan Maghripa sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Gandung Baru belum juga mereda. Meski disebut cacat prosedur dan sarat kepentingan politis, hingga hari ini Maghripa masih tetap duduk di kursi sekdes dan menjalankan tugasnya seperti biasa.
Tampak Maghripa masih bekerja dan mengisi ruangan saat awak media tintabangsa berkunjung ke Balai Desa Gandung Baru, Selasa (30/9/2025).
Maghripa bukan sosok baru di pemerintahan desa. Ia pernah dipercaya menjabat sekdes selama dua periode dan dinilai cukup berpengalaman. Namun, pengangkatannya kembali kali ini memicu kontroversi lantaran usianya kini telah 44 tahun. Padahal, sesuai Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, syarat usia perangkat desa maksimal adalah 42 tahun saat mendaftar.
Kaur Keuangan Gandung Baru, Teguh Pangestu, mengungkapkan bahwa polemik ini tidak lepas dari dinamika politik di desa.
“Maghripa sebelumnya dipercaya menjadi sekdes selama 2 periode dan dianggap kompeten. Namun jabatan tersebut kemudian diberhentikan karena unsur politis. Karena Kades digantikan dengan Pjs Kades, perangkat Desa ikut berganti, sekarang pun masih dipakai karena memang dianggap kompeten,” terang Teguh melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Pjs Kades Gandung Baru mengakui bahwa pengangkatan Maghripa dilakukan atas rekomendasi Kades definitif sebelumnya. Namun, langkah ini dinilai mengabaikan aturan formal terkait persyaratan usia perangkat desa.
Tak hanya soal syarat usia, muncul pula persoalan terkait gaji yang diterima Maghripa. Sumber lain menyebutkan, honorarium sekdes yang dibayarkan melalui APBDes berpotensi menjadi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) karena diberikan kepada perangkat desa yang pengangkatannya dinilai cacat hukum. Jika terbukti, dana tersebut wajib dikembalikan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Setelah 4 bulan berlalu sejak pengangkatan, belum ada tindakan tegas dari pihak kecamatan maupun inspektorat daerah. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, apakah aturan benar-benar ditegakkan atau justru dikesampingkan demi kepentingan tertentu.
Pada akhirnya, sorotan publik bukan hanya tertuju pada Maghripa, melainkan juga pada Pjs Kades yang dianggap bertanggung jawab penuh atas proses pengangkatan tersebut. Jika terbukti menyalahi aturan, Pjs Kades berpotensi ikut dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara administratif maupun terkait kerugian keuangan desa. (bks)