Mantan Sekretaris dan Bendahara KPU Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Sebesar Rp25 Miliar

Bengkulu Selatan, Tintabangsa.com- (1/10/ 2025),Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan secara resmi menetapkan dua mantan pejabat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada pada tahun anggaran 2024. Kedua individu tersebut adalah Siptoriusman, SEU, yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil sekaligus mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan, dan Agustina Aprina yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Hibah KPU Bengkulu Selatan. Pengumuman status tersangka tersebut disampaikan oleh pihak Kejari pada malam hari tanggal 1 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga telah melakukan sejumlah manipulasi dalam pengelolaan dana hibah yang berjumlah sebesar Rp25,001 miliar, yang bersumber dari APBD Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2024. Dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala yang signifikan. Plt Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Jainah SH MH, melalui Kasi Intelijen Hendra Catur Putra SH MH, menjelaskan bahwa tindakan penahanan terhadap para tersangka dilakukan demi kelancaran proses penyidikan. Kedua tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Manna untuk jangka waktu 20 hari, terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2025 hingga 20 Oktober 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menarik perhatian publik secara luas mengingat dana hibah Pilkada yang disalahgunakan seharusnya dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan proses demokrasi di wilayah Bengkulu Selatan. Hal ini menjadi cerminan buruk terkait tata kelola dana publik yang semestinya digunakan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *