Kejati Bengkulu Kembali Limpahkan Berkas Perkara Lima Tersangka Dugaan Kebocoran Korupsi PAD Mega Mall

Bengkulu, Tintabangsa.com- (01/10/2025) Proses hukum terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aset strategis Mega Mall Bengkulu dan Pasar Tradisional Modern (PTM) terus menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah sebelumnya dua tersangka terlebih dahulu diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), kini tambahan lima tersangka resmi dilimpahkan pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arief Wirawan, menjelaskan bahwa berkas perkara kelima tersangka telah memenuhi syarat kelengkapan. Ia menyatakan bahwa seluruh dokumen telah siap untuk proses lebih lanjut. “Lima berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan hari ini diserahkan kepada JPU,” ujarnya dengan tegas.

Kelima tersangka yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Chandra D. Putra, mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu.
  2. Heriadi Benggawan, Direktur PT Tigadi.
  3. Satriadi Benggawan, Komisaris PT Tigadi Lestari.
  4. Wahyu Laksono, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi.
  5. Budi Santoso, Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melampirkan sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini, termasuk dokumen-dokumen penting, perangkat elektronik, sertifikat tanah, serta aset bangunan dan lahan perkebunan yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Arief turut menambahkan bahwa kelima tersangka akan menjalani masa penahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero selama 20 hari ke depan guna mendukung kelancaran proses hukum. Selanjutnya, kasus ini akan dibawa ke tahap persidangan untuk mendapat keputusan hukum yang lebih lanjut.

Ia juga mengindikasi kemungkinan penyatuan persidangan antara kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait, bergantung pada kesiapannya dari segi berkas perkara dan strategi yang diterapkan oleh tim penuntut.

Kasus ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai nominal Rp194,6 miliar. Kebocoran PAD dari pengelolaan kedua aset strategis milik Pemerintah Kota Bengkulu menjadi sorotan utama, mengingat aset tersebut seyogianya menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan dalam mendukung pembangunan regional.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *