Bengkulu, Tintabangsa.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus memperluas upayanya untuk mengungkap dan menyita aset-aset yang terkait dengan para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batubara di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan yang intensif dalam rangka pemulihan kerugian negara.
Pada hari Senin, tanggal 29 September 2025, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penyitaan aset pada dua lokasi yang berbeda di Bengkulu Tengah. Penyitaan tersebut mencakup dua bidang tanah milik tersangka Bebby Hussy, masing-masing dengan luas sekitar 5.000 meter persegi dan 2.000 meter persegi. Kedua lahan ini terletak di dekat kawasan Pemakaman Tionghoa. Selain itu, dilakukan pula penyitaan atas sebidang lahan seluas 4,8 hektare di wilayah Taba Penanjung, milik tersangka Sutarman.
Menurut informasi yang diberikan oleh Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol, langkah penyitaan aset ini melibatkan sejumlah titik lokasi yang signifikan. Wenharnol mengonfirmasi bahwa terdapat tiga titik yang telah disita, yakni dua bidang tanah milik Bebby Hussy serta satu bidang milik Sutarman.
Upaya hukum tersebut merupakan bagian dari penyelesaian kasus korupsi pertambangan batubara yang telah menetapkan total 12 tersangka. Kasus ini terdiri atas empat kategori perkara, yaitu tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, dan suap. Daftar tersangka yang telah diumumkan melibatkan sejumlah tokoh penting dalam sektor pertambangan dan perusahaan terkait di Bengkulu:
- Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
- Edhie Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining
- Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya
- Saskya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana
- Julius Soh, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
- Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana
- Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana
- David Alexander, Komisaris PT Ratu Samban Mining
- Sunindyo Suryo Herdadi, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022 hingga Juli 2024
Selain itu, Awang dan Andy Putra, kerabat dekat Bebby Hussy, juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan. Khusus dalam perkara TPPU, tersangka yang terlibat meliputi Bebby Hussy, Saskya Hussy, dan Agusman.
Dalam pernyataan resmi, Kejati Bengkulu menegaskan bahwa proses penyitaan aset ini merupakan bagian integral dari strategi penegakan hukum yang bertujuan untuk mengamankan hasil kejahatan dan memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi dalam sektor pertambangan batubara. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal komitmen Kejati dalam menangani kasus-kasus yang berdampak signifikan terhadap masyarakat dan perekonomian daerah.(TB)