Bengkulu, Tintabangsa.com- Seorang remaja perempuan berusia 13 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pacarnya beserta empat orang lainnya. Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Pulau Baai, Kota Bengkulu, pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum korban, Achmad Tarmizi Gumay, insiden tersebut bermula ketika korban bersama salah seorang temannya pergi ke Taman Bahari di kawasan Simpang Kandis. Sekitar pukul 16.00 WIB, korban dijemput oleh pacarnya yang berinisial J dan kemudian dibawa ke sekitar jembatan Pulau Baai.
“Korban sempat diajak untuk mengonsumsi minuman keras jenis tuak, namun ia menolak. Selanjutnya, korban diajak menuju area semak-semak yang terletak di sekitar wilayah lokalisasi Pulau Baai. Setiba di lokasi tersebut, ditemukan empat orang lainnya yang telah menunggu. Korban kemudian dibawa ke sebuah pondok, dan di tempat itulah diduga terjadi tindak pemerkosaan,” ungkap Tarmizi Gumay.
Lebih lanjut, Tarmizi menambahkan bahwa korban mengalami kekerasan seksual secara bergilir. Meski sempat mencoba melawan, usaha korban tidak membuahkan hasil karena situasi yang tidak memungkinkan baginya untuk melindungi diri. Setelah kejadian tersebut, korban diantar kembali ke Taman Bahari untuk bertemu dengan temannya.
“Korban awalnya merasa sangat ketakutan dan enggan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapa pun. Namun, temannya lah yang akhirnya mengungkapkan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Perkara ini baru dilaporkan ke Polresta Bengkulu pada tanggal 25 September 2025,” jelas Tarmizi Gumay.
Saat ini, lanjut Tarmizi, kondisi fisik korban baik meskipun secara psikologis ia masih mengalami trauma berat sehingga enggan meninggalkan rumah. “Hasil visum dijadwalkan akan keluar besok, dan kami akan segera melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian,” imbuhnya.
Ia juga menekankan agar kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus ini secara komprehensif, mengingat korban masih berada di bawah umur. “Kami berharap aparat kepolisian dapat bertindak cepat, karena kasus ini menyangkut hak perlindungan anak yang harus diperjuangkan,” tegas Tarmizi Gumay.(TB)