Kemenkumham Terbitkan Rekomendasi Ayas Kasus 11 Siswa SMAN 5 Bengkulu

Bengkulu, Tintabangsa- ComKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Sumatera Selatan, yang menaungi wilayah kerja Bengkulu, resmi mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus 11 siswa SMAN 5 Bengkulu yang tidak tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dalam surat bernomor KWH.6-HA.01.01-148 yang diterbitkan pada 15 September 2025, Kemenkumham menegaskan pentingnya pemenuhan hak pendidikan anak sesuai amanat UUD 1945, Undang-Undang HAM, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Permasalahan ini bermula dari proses penerimaan peserta didik baru di SMAN 5 Bengkulu tahun ajaran 2025/2026. Dari kuota tersedia sebanyak 432 siswa, hanya 334 siswa yang dinyatakan diterima secara resmi. Namun, saat proses daftar ulang, jumlah siswa melonjak menjadi 504 orang. Hal ini menyebabkan 72 siswa tidak terdaftar dalam Dapodik. Sebagian besar dari mereka akhirnya dialihkan ke sekolah lain, sementara 11 siswa tetap bertahan di SMAN 5 namun tanpa mengikuti proses belajar di kelas secara normal.

Sejak bulan September, ke-11 siswa tersebut hanya dapat belajar mandiri di fasilitas seperti perpustakaan atau kantin, karena tidak diikutsertakan dalam kegiatan pembelajaran formal. Kemenkumham memandang kondisi ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak, sekaligus menciptakan tekanan psikologis bagi siswa.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan Wilayah Kerja Bengkulu, Hendry Marulitua, mendesak agar persoalan ini dituntaskan secara segera.

“Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu bersama pihak SMAN 5 harus berperan aktif untuk memastikan ke-11 siswa tersebut memperoleh hak pendidikan yang sesuai. Jika tidak memungkinkan ditampung lagi di SMAN 5, maka wajib dialokasikan ke sekolah lain yang masih memiliki kapasitas,” ungkapnya.

Hendry menambahkan bahwa transparansi dalam proses penerimaan siswa baru perlu ditingkatkan oleh Dinas Pendidikan maupun sekolah-sekolah di Bengkulu.

“Semua data terkait penerimaan siswa, jumlah kuota, dan daftar nama siswa harus diumumkan secara terbuka agar tidak ada kebingungan atau ketidakpastian di masyarakat. Langkah ini vital untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” tegasnya lebih lanjut.

Kemenkumham berharap melalui rekomendasi ini, hak pendidikan bagi 11 siswa yang terdampak benar-benar terlindungi dan kasus seperti ini tidak terulang kembali.

Terkait hal tersebut, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan sebelumnya telah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk segera mendistribusikan siswa ke sekolah-sekolah terdekat sesuai domisili masing-masing siswa serta meminta Inspektorat Provinsi menyelidiki potensi kecurangan yang mungkin terjadi dalam proses penerimaan di SMAN 5 Kota Bengkulu.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *