Rejang Lebong – Unit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong menggelar kegiatan Press Release Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak pada Selasa, 23 September 2025, sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Selasar Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong.
Kegiatan dipimpin oleh Waka Polres Rejang Lebong AKBP Tekat Parmo K, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S. Simanjuntak, serta Kanit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong AIPTU J. Sinurat, S.H. Acara turut dihadiri oleh insan pers dari media cetak, elektronik, dan media online, baik lokal maupun nasional.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/152/IX/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES RL/POLDA BKL tanggal 09 September 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial IAS (20), seorang petani asal Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong, diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban WN (18), yang saat kejadian masih berusia 17 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sebanyak delapan kali dalam delapan hari berturut-turut pada bulan Maret 2025 di rumah mereka. Akibat perbuatan itu, korban diketahui dalam kondisi hamil enam bulan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian korban, kartu keluarga, buku KIA, serta hasil tes kehamilan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
- Pasal 76D Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
- Jika tindak pidana dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok.
Kegiatan press release berlangsung aman dan kondusif hingga pukul 10.40 WIB.