Bengkulu, Tintabangsa.com- Fraksi Kebangkitan Keadilan DPRD Provinsi Bengkulu menyatakan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Tahun 2025. Dukungan ini disampaikan dalam rapat paripurna pada Selasa (23/9), disertai sejumlah rekomendasi perbaikan untuk menjamin kualitas regulasi.
Andy Suhary, S.E., M.Pd., sebagai perwakilan fraksi, menegaskan bahwa pesantren memiliki kedudukan strategis, bukan hanya sebagai pusat pendidikan agama, tetapi juga sebagai pilar pemberdayaan ekonomi masyarakat, pelestarian budaya, serta penguatan nilai-nilai moderasi dalam beragama.
Pesan Andy jelas bahwa fraksinya mendukung penuh inisiatif pemerintah provinsi untuk menghadirkan regulasi yang melindungi dan memajukan pesantren, namun dengan syarat bahwa kritik dan masukan dari Fraksi Kebangkitan Keadilan harus dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum Raperda disahkan.
Fraksi juga memberikan apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam merancang regulasi yang memberi ruang bagi keberlangsungan tradisi keilmuan Islam khas nusantara, termasuk pelestarian khazanah kitab kuning. Meski demikian, fraksi mencatat ada beberapa poin krusial yang perlu penyempurnaan.
Empat hal utama yang diangkat oleh fraksi meliputi:
1. Rumusan kriteria dan klasifikasi penerima fasilitas yang saat ini masih terlalu umum dan berpotensi memunculkan ketimpangan dalam implementasi.
2. Mekanisme pengawasan serta akuntabilitas penggunaan fasilitas yang dinilai belum optimal.
3. Kejelasan terkait alokasi anggaran dan sumber pendanaan untuk mendukung pelaksanaan regulasi ini.
4. Skema pemberdayaan ekonomi pesantren yang masih sebatas bantuan awal tanpa mekanisme pendampingan berkelanjutan.
Fraksi merekomendasikan agar seluruh aspek ini diperbaiki dengan langkah-langkah konkret, seperti menetapkan indikator penerima fasilitas secara jelas dan terukur, membentuk pengawas independen untuk menjamin transparansi, menentukan alokasi anggaran rutin melalui APBD, serta mengintegrasikan program pemberdayaan ekonomi pesantren dengan dinas teknis yang relevan.
Andy menegaskan pentingnya perhatian serius terhadap implementasi aturan ini agar pesantren tidak hanya difasilitasi di atas kertas, tetapi juga menerima dukungan nyata yang memungkinkan mereka mencetak generasi unggul, mandiri, dan berdampak positif bagi masyarakat.
Dengan pandangan dan rekomendasi tersebut, Fraksi Kebangkitan Keadilan berharap pengesahan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dapat menghasilkan regulasi yang aplikatif, komprehensif, dan benar-benar bermanfaat bagi pesantren di seluruh Provinsi Bengkulu.