TN Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tersangka Tabrak Lari, Gagal Ajukan Penangguhan dan Resmi Ditahan

Kota Bengkulu, Tintabangsa.com- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu, TN, telah resmi ditetapkan sebagai tahanan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Penahanan dilakukan terkait kasus tabrak lari yang menjadikan TN sebagai tersangka dalam perkara pidana tersebut.

Sebelumnya, TN sempat melayangkan permohonan penangguhan penahanan, namun hal ini ditolak oleh Kajari Bengkulu. Sebagai hasilnya, TN langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Malabero Kelas IIB Bengkulu mulai Senin, 22 September 2025.

Menurut pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr Yeni Puspita, SH, MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Dr Rusdy Sastrawan, SH, MH, keputusan untuk menolak penangguhan dilakukan dengan pertimbangan bahwa TN belum mencapai kesepakatan damai dengan keluarga korban. Dalam penjelasannya, Rusdy Sastrawan mengungkapkan kekhawatiran bahwa tindakan pelarian diri yang dilakukan oleh tersangka dapat menghambat proses persidangan.

Perbuatan tersangka dinilai serius karena belum menyelesaikan masalah dengan pihak keluarga korban sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, absennya perdamaian dalam berkas perkara menjadi salah satu alasan utama penolakan penangguhan.

TN didakwa berdasarkan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Selama proses penyidikan di kepolisian sebelumnya, TN tidak menjalani penahanan karena adanya jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *