Bengkulu, Tintabangsa.com- 12 September 2025 – Tim penyidik dari bagian tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Jumat pagi melaksanakan penggeledahan terhadap sebuah hunian mewah yang berlokasi di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan.
Properti tersebut diketahui milik Joni Haryadi Tabradi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan laboratorium kesehatan daerah milik Pemerintah Kota Bengkulu dengan total anggaran senilai Rp 5 miliar yang dialokasikan untuk pelaksanaan dalam kurun waktu dua tahun.
Permasalahan tersebut berakar dari temuan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengidentifikasi adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai Rp 916 juta. Dana tersebut hingga kini masih belum dikembalikan oleh pihak pelaksana proyek.
Dalam rangka menggali informasi lebih lanjut, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, termasuk sejumlah saksi ahli yang relevan dengan kasus ini. Penggeledahan serupa sebelumnya telah dilakukan pada Kantor Dinas Kesehatan serta dua unit rumah milik kontraktor pelaksana proyek.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mampu menyita ratusan dokumen penting, dua unit komputer portabel, dan satu unit kendaraan roda empat. Berdasarkan penghitungan sementara, tim investigasi mengestimasi bahwa kerugian negara akibat perkara ini telah melebihi angka Rp 1 miliar jumlah yang lebih besar daripada nilai kerugian awal yang diungkapkan BPK dalam temuannya.(TB)