Kasat Reskrim bersama Kanit PPA Sat Reskrim Polres Seluma berikan penyuluhan di SMPN 27 Pagar Gasing Talo

Seluma – Kamis (4/09/2025) pukul 08.00 Wib s/d Selesai bertempat di SMPN 27 desa Pagar Gasing Kec. Talo Kab. Seluma.

Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait, SH bersama Kanit PPA Sat Reskrim Polres Seluma melaksanakan sosialisasi dan menjadi Narasumber di SMPN 27 Seluma di desa Pagar Gasing Kec. Talo Kab. Seluma yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma dengan tema “Pencegahan Pernikahan Usia Anak di Sekolah”.

Adapun tujuan dari kegiatan tersebut :

Memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar dalam merencanakan keluarga mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga. Baik itu fisik, mental emosional, pendidikan, sosial ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak lahir.

Ancaman pidana yang bisa dikenakan dalam memaksakan perkawinan di usia anak menurut Undang undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Undang undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022.

Peserta terdiri dari siswa kelas 9 SMP yang berjumlah lebih kurang 100 orang siswa.

“Dari usia dini kita harus memberikan arahan atau penyuluhan kepada generasi muda agar dapat merencanakan masa depannya baik itu secara mental atau pun ekonomi sehingga dapat membina rumah tangga yang kondusif nantinya” ujar Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *