Diduga Korupsi Anggaran Makan Minuman Pasien, Kejari Rejang Lebong Tetapkan Dua Tersangka Pegawai RSUD

Rejang Lebong, Tintabangsa.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan-minum pasien dan non pasien RSUD Curup untuk tahun anggaran 2022–2023.

Tersangka yang diamankan adalah RI, yang berperan sebagai pelaksana pengadaan, dan DW, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu malam, 3 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dikirim ke Lapas Kelas IIA Curup.

Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, melalui Kasi Pidsus Hironimus Tafonao, didampingi Kasi Intel Hendra Mubarok, mengungkap bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp800 juta dalam kasus ini. Menurutnya, kerugian tersebut berasal dari pengadaan makan-minum yang berlangsung selama dua tahun anggaran.

Kasus ini terungkap setelah tim penyidik Kejari RL melakukan penggeledahan di RSUD Curup pada Selasa, 26 Agustus 2025. Dalam penggeledahan tersebut, jaksa menyisir sejumlah ruangan dan menyita dokumen, laptop, serta sebuah hard disk sebagai barang bukti. Pada saat itu, Kasi Pidsus menjelaskan bahwa penggeledahan terkait dengan dua anggaran makan-minum masing-masing sebesar Rp1 miliar pada tahun 2022 dan Rp1,3 miliar pada tahun 2023.

Hingga saat ini, sebanyak 46 saksi telah diperiksa oleh penyidik. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut.

“Kemungkinan adanya tersangka baru sangat terbuka. Kami masih mendalami berbagai fakta dari hasil pemeriksaan,” ujar Hironimus menutup keterangan tersebut.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *