Skandal Fasilitas Kredit: Negara Rugi Rp 58 Miliar

Bengkulu,Tintabangsa.com- Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka ke-6 RADAR BENGKULU – Dugaan skandal penyalahgunaan fasilitas kredit yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 58 miliar terus diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, tim penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial SD, seorang petinggi perbankan yang menjabat sebagai Kepala Analis Risiko Kredit.

Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, bersama Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini terkait penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit dari sebuah bank kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM). Penahanan terhadap tersangka SD dilakukan untuk 20 hari ke depan.

Menurut Denny, SD diduga memanipulasi analisis risiko kredit yang menjadi pemicu utama terjadinya masalah besar dalam pemberian fasilitas pinjaman tersebut.

Danang menambahkan bahwa analisis risiko kredit yang disusun oleh SD sejak awal sudah tidak sesuai standar dan penuh manipulasi. Danang menjelaskan bahwa manipulasi tersebut terbukti dari hasil lelang aset jaminan sebanyak 11 kali yang selalu gagal.

Awalnya, aset tersebut memiliki nilai agunan sebesar Rp 148 miliar, namun nilainya jatuh drastis hingga Rp 24 miliar karena ketidakbenaran analisis yang dilakukan oleh tersangka.

PT DPM mengajukan pinjaman pada tahun 2017 lalu untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit di Desa Gunung Megang, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur. Dari total pengajuan sebesar Rp 119 miliar, pihak bank mencairkan Rp 48 miliar sebagai tahap awal.

Namun, uang tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, menyebabkan PT DPM gagal memenuhi kewajibannya dalam pembayaran angsuran kredit.

Sebelumnya, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka meliputi tiga petinggi perbankan berinisial SR dan FR, ZA selaku mantan Direktur Bisnis, serta dua pihak dari PT DPM yaitu SA sebagai pemilik perusahaan dan NS yang merupakan direktur sekaligus adik SA. Penambahan tersangka ke-6 berinisial SD menambah daftar pelaku yang terlibat dalam skandal besar ini.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *