Polres Mukomuko Ungkap Dua Kasus Besar, Sindikat Curnak dan Penganiayaan

Mukomuko – Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum setempat. Dalam waktu berdekatan, jajaran Satreskrim berhasil mengungkap dua kasus menonjol, yakni pencurian ternak (curnak) sapi yang dilakukan secara terorganisir serta kasus penganiayaan yang terjadi di acara hiburan rakyat.

Sindikat Curnak Dibongkar

Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, S.IK, didampingi Kasat Reskrim IPTU Novaldy Dewanda Baskara, S.Tr.K., M.H, Kasi Humas IPDA Dito, dan Kanit Pidum IPDA Yantra Alma, SH, dalam konferensi pers pada Kamis (28/8/2025) membeberkan keberhasilan jajarannya membongkar sindikat pencurian ternak sapi.

Sindikat ini dijalankan oleh satu keluarga, terdiri dari seorang ayah, tiga anak, serta seorang ponakan. Mereka terbukti sebagai dalang pencurian di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sejak Mei hingga Agustus 2025 dengan total hasil curian 55 ekor sapi. Dari jumlah itu, 53 ekor sudah dijual dengan harga rata-rata Rp6 juta per ekor, sementara dua ekor berhasil diamankan saat penangkapan.

Polisi menangkap lima tersangka berinisial SU, MT, SN, SW, dan SM, seluruhnya warga Desa Teras Terunjam, Kecamatan Teras Terunjam. SU yang merupakan ayah sekaligus otak kejahatan berperan mengatur strategi, sementara anggota keluarga lain menjalankan peran survei lokasi, mengambil ternak, hingga menjual hasil curian.

Uang hasil penjualan sapi yang mencapai ratusan juta rupiah ternyata habis untuk kepentingan pribadi, seperti judi online, membangun rumah, membayar kredit kendaraan, hingga kebutuhan sehari-hari. Para pelaku kini terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus Penganiayaan di Acara Hiburan

Selain itu, Satreskrim Polres Mukomuko juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (28), warga Desa Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko, yang diduga melakukan penganiayaan pada Sabtu (17/8/2025).

Kasus ini terjadi di lapangan PT Agromuko saat masyarakat tengah merayakan Hari Kemerdekaan. Awalnya korban duduk bersama rekannya, namun situasi berubah menjadi keributan. Pelaku kemudian diduga menggunakan sebilah pisau untuk melukai korban di bagian dada, hingga korban harus mendapatkan perawatan medis.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko. Barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah pisau sepanjang 12,5 cm bergagang kayu dan 1 lembar kaos berwarna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Komitmen Polres Mukomuko

Kapolres Mukomuko menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar lebih waspada serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kasus ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas tindak kriminal, baik pencurian ternak maupun penganiayaan yang mengganggu ketertiban umum. Kami berharap masyarakat juga ikut aktif menjaga keamanan bersama,” tegas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *