Polres Mukomuko Gulung Tiga Pengedar Narkoba, Puluhan Gram Sabu dan Ganja Disita

Mukomuko – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko kembali mencatatkan keberhasilan dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sepanjang Agustus 2025, aparat kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka yang seluruhnya ditetapkan sebagai pengedar.

Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja kering dengan total puluhan gram. Temuan ini sekaligus menjadi bukti bahwa ancaman narkoba masih cukup tinggi di Kabupaten Mukomuko.

Kasus Pertama: Remaja Edarkan Ganja

Awal Agustus, seorang remaja berusia 18 tahun berinisial RF diringkus petugas di kawasan Pantai Badri, Kelurahan Koto Jaya, Kota Mukomuko. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket kecil ganja kering seberat 2,62 gram yang disembunyikan di saku celananya.

“Meski masih tergolong muda, tersangka sudah terlibat dalam aktivitas pengedaran narkotika. Ini sangat memprihatinkan karena dilakukan oleh generasi yang seharusnya menjadi penerus bangsa,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko, M. Setya Yuli. M., S.H., Selasa (26/8/2025).

Kasus Kedua: Penggerebekan di Pasar Bantal

Beberapa hari kemudian, 9 Agustus 2025, petugas bergerak ke Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya. Seorang pria berinisial AP (35) ditangkap di rumahnya. Polisi menyita barang bukti berupa satu paket sedang sabu, tiga paket kecil, dua paket sabu yang dibungkus dengan sedotan, serta seperangkat alat hisap dan timbangan digital. Total barang bukti mencapai 3,66 gram sabu.

Selain itu, ditemukan pula plastik klip berbagai ukuran dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. “Keberadaan timbangan dan plastik klip menegaskan bahwa pelaku berperan sebagai pengedar, bukan sekadar pemakai,” tegas Kasat Resnarkoba.

Kasus Ketiga: Sabu 45 Gram di Jalan Lintas Sumbar

Kasus terbesar terjadi pada 21 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Seorang pemuda berinisial MH (24) diciduk saat melintas di Jalan Bengkulu–Sumbar, Desa Air Bikuk, Kecamatan Pondok Suguh. Dari dalam sebuah kotak dengan tulisan BALI CELL, petugas menemukan sabu dengan berat 45,42 gram.

“Jumlah barang bukti yang kami sita dari MH cukup besar. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi narkoba lintas provinsi. Saat ini kami terus melakukan pengembangan terhadap dugaan keterlibatan sindikat yang lebih luas,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Jerat Hukum Berat

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Mukomuko dan dijerat dengan Pasal 114 serta Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polres Mukomuko menegaskan komitmennya untuk terus menutup ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi celah bagi jaringan narkoba berkembang di Mukomuko. Ini adalah langkah nyata melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *