Pemkab Rejang Lebong Matangkan Pembentukan BNNK, Siapkan Lahan, Aset, dan Regulasi

Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terus mempercepat persiapan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Upaya ini dinilai sangat mendesak mengingat tingginya angka penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut, serta posisi strategis Rejang Lebong yang berbatasan langsung dengan Sumatera Selatan dan rawan menjadi jalur masuk peredaran narkotika ke Bengkulu.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Rejang Lebong, Zulfan Efendi, mengatakan saat ini pihaknya telah menyiapkan berbagai dokumen penting, mulai dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hingga kajian naskah akademis sesuai permintaan BNN. Tak hanya itu, Pemkab bersama Universitas Bengkulu (UNIB) juga tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum operasional BNNK.

“Selain regulasi, kami juga sudah menyiapkan aset pendukung seperti kendaraan operasional dan perlengkapan kantor. Bahkan Bupati telah menyetujui pelepasan aset tersebut untuk dihibahkan demi kelancaran pembentukan BNNK,” ujar Zulfan, Kamis (28/8/2025).

Untuk lokasi, Pemkab menetapkan pembangunan kantor BNNK di Simpang PoakKelurahan Talang Rimbo Lama, dengan lahan seluas 2.000 meter persegi. Menurut Zulfan, keberadaan BNNK akan memperkuat upaya pemberantasan narkoba agar lebih fokus, terpadu, serta mampu menjangkau masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan rehabilitasi.

Pemkab juga telah menetapkan 10 desa dan kelurahan sebagai Desa Bersinar (Bersih dari Narkotika), sekaligus melaksanakan rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba).

“Bupati sudah menginstruksikan agar pembentukan BNNK segera direalisasikan. Ini sangat penting, karena kasus narkoba di Rejang Lebong termasuk tinggi di Bengkulu, ditambah lagi daerah ini menjadi pintu masuk utama peredaran narkoba dari wilayah perbatasan,” tegas Zulfan.

Berdasarkan data Polres Rejang Lebong, sejak Januari hingga Agustus 2025 tercatat 51 laporan polisi (LP) kasus narkoba yang berhasil diungkap, baik kasus ganja maupun sabu. Angka ini menunjukkan perlunya langkah cepat dan terstruktur dalam menghadang peredaran narkotika. (Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *