Diduga Rugikan Negara Rp119 M, Pemilik dan Direktur PT DPM Ditetapkan Tersangka

Bengkulu, Tintabangsa.com- Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan fasilitas kredit yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 119 miliar.

Dua individu yang menjadi tersangka tersebut diketahui merupakan pemilik dan direktur dari perusahaan berinisial RSAS dan NS. Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum, Denny Agustian, menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan RSAS dan NS sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait fasilitas kredit.

Kedua tersangka diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikombinasikan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut keterangan Denny, kedua tersangka berasal dari perusahaan PT DPM yang menjadi pusat pemberitaan kasus ini.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025, seraya menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa setelah penetapan status tersangka, keduanya segera ditahan.

Danang menyebut kedua tersangka memiliki hubungan keluarga sebagai kakak dan adik, dengan posisi masing-masing sebagai pemilik dan direktur PT DPM.

Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka teridentifikasi terjadi pada tahun 2017, di mana mereka mengajukan fasilitas kredit kepada pihak perbankan dengan plafon total senilai Rp 119 miliar.

Dari total plafon tersebut, pencairan tahap pertama dilakukan dengan jumlah sebesar Rp 48 miliar, namun hingga saat ini tidak ada pengembalian dana, termasuk angsuran bunga dari pinjaman tersebut.

Kerugian potensial yang timbul dari aksi ini diperkirakan mencapai Rp 58 miliar, angka yang hanya mencakup pokok pinjamannya saja tanpa memperhitungkan bunga.

Menurut Danang, temuan ini menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan sejak awal proses pemberian fasilitas kredit, di mana dana yang dicairkan malah digunakan untuk kepentingan lain di luar tujuan yang telah ditetapkan.

Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penggeledahan di Medan dan berhasil mengamankan data serta dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Investigasi lebih lanjut juga mengungkap bahwa kedua individu tersebut memiliki sejumlah perusahaan lain yang diduga berhubungan dengan kasus ini.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *