Menggali Pengertian Hari Juang Polri sebagai Simbol Tekad dan Dedikasi Kepolisian

BENGKULU – Hari Juang Polri diperingati setiap 21 Agustus, sesuai dengan Keputusan Kapolri Nomor 95/I/2024 yang ditandatangani pada 22 Januari 2024. Tanggal ini ditetapkan untuk mengenang peristiwa bersejarah 21 Agustus 1945, saat Polisi Istimewa menyatakan kesetiaannya kepada Republik Indonesia melalui Proklamasi Polisi yang dibacakan oleh Inspektur Polisi Kelas I Muhammad Jasin di Surabaya.

Dilansir dari Pusjarah Polri, Hari Juang Polri merupakan momentum bersejarah yang tidak hanya menandai pengabdian panjang Kepolisian Republik Indonesia sejak masa revolusi kemerdekaan, tetapi juga menjadi simbol tekad dan semangat Bhayangkara dalam menjaga kedaulatan negara, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., menegaskan bahwa peringatan Hari Juang Polri bukan sekadar agenda seremonial.

“Hari Juang Polri adalah refleksi sejarah agar setiap personel Polri meneladani semangat juang para pendahulu. Nilai-nilai patriotisme, integritas, dan profesionalisme yang diwariskan harus menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas di era modern yang penuh tantangan,” ujarnya.

Dengan demikian, Hari Juang Polri menjadi pengingat bagi seluruh insan Bhayangkara untuk selalu menghidupkan semangat pengabdian, menjaga kehormatan, dan memperkuat komitmen sebagai pelindung serta pengayom masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *