Bengkulu – Tersangka EP, 42 tahun warga Bandung, Jawa Barat diamankan tim patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Tersangka yang sebelumnya juga pernah tersandung perkara hukum ini harus kembali berurusan dengan polisi karena menyebarkan konten kesusilaan melalui akun pribadi media sosialnya.
Dikatakan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Siber, AKBP. Haerudin perbuatan tersangka ini secara sengaja mempertontonkan bagian organ sensitif yang diunggah melalui media sosial tersangka dengan sasaran pengguna media sosial lain khususnya kaum hawa.
“Iya kita mengamankan satu orang atas dugaan tindak pidana membagikan ulang konten video bermuatan kesusilaan yang dilakukan pengguna akun media sosial,” kata AKBP. Haerudin, Rabu (20/8/2025) di gedung Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Konten asusila yang dilakukan tersangka ini, lanjut Haerudin dilakoni tersangka EP kurun waktu setahun terakhir, dan tak kurang dari ratusan lebih video bermuatan kesusilaan tersebut telah diunggah ke media sosial milik tersangka.
“Aksi tersangka ini telah dilakoni kurun waktu setahun terakhir,” lanjutnya.
Saat ini tersangka telah ditahan dan dititipkan di sel tahanan Direktorat Tahanan dan barang Bukti (DitTahti) Polda Bengkulu. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 juncto ayat 1 dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.

