Seluma – Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Aula Kantor Camat Seluma Barat berlangsung kegiatan mediasi penyelesaian masalah antara warga Desa Talang Perapat yang melakukan pemblokiran jalan aktivitas angkutan TBS PT.SIL dengan warga Desa Lunjuk sebagai pihak SPK transportasi angkut TBS milik PT.SIL.
Kegiatan dihadiri oleh Camat Seluma Barat Sdr.Alpani,S.E, Kasat Sabhara Polres Seluma Iptu J. Gultom,S.H, Kapolsek Seluma Timur Iptu Hendra Yanto, S.H, M.H, Kepala Desa Talang Perapat Sdr.Sukman bersama warga, Kepala Desa Lunjuk Sdr.Pangki bersama warga Manager PT.SIL Sdr.Dwi Haryanto serta Tim Humas PT.SIL
Penyampaian warga Desa Talang Prapat diwakili Sdr.Sukman :
Aksi Pemblokiran jalan dan kendaraan pengangkut TBS PT. SIL dari warga desa talang perapat pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2025 yang lalu dengan tujuan ingin menanyakan surat resmi penunjukkan SPK pengangkutan buah sawit TBS PT. SIL yang dimiliki sdra Sumi Warga Desa Lunjuk.
Pihaknya ingin agar PT.SIL melibatkan warga Desa Talang Prapat sebagai SPK Pengangkut buah / TBS milik perusahaan.
Apabila tuntutan di atas bisa dipenuhi makan pihaknya akan segera membuka jalan yang diblokir tersebut.
Penyampaian Warga Desa Lunjuk :
Pihaknya bersedia membagi jumlah salah satu dari 10 angkutan SPK TBS PT. SIL kepada pihak warga Desa Talang Perapat
Agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak menimbulkan gejolak.
Penyampaian Manager PT.SIL :
Pihaknya telah menyerahkan masalah SPK angkutan TBS perusahaan kepada pihak ketiga sesuai dengan surat perjanjian kontrak resmi,dan menjelaskan permasalahan ini tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan.
Berharap permasalahan ini segera diselesaikan supaya tidak menggangu aktivitas perusahaan.
Hasil Mediasi :
Warga Desa Lunjuk sebagai SPK yang ditunjuk bersedia membagi 1 nomor angkutan kepada warga desa talang Perapat sesuai dengan permintaan.
Warga Desa Talang Perapat menerima dan sepakat mau berdamai dengan pihak warga dari Desa Lunjuk.
Sdr.Sukman bersama warga secepatnya akan segera membuka jalan yang diblokir sebagai bukti permasalahan ini sudah selesai.
Catatan:
Kegiatan selesai pukul 12.00 WIB,berjalan dengan lancar dan kondusif dengan pengamanan gabungan Personel Polres Seluma dan Polsek Seluma Timur.
“Aksi Pemblokiran kendaraan pengangkut Buah sawit PT. Sandabi Indah Lestari oleh Warga Desa Tl. Perapat di jalan poros perkebunan Afdeling I PT. Sandabi Indah Lestari Desa Lunjuk kec. Seluma Barat kabupaten Seluma terjadi ada hari kamis tanggal, 14 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 Wib.” ujar Kapolsek Seluma Timur.
“Alasan pemblokiran jalan tersebut karena warga Desa Talang Prapat ingin agar PT.SIL juga melibatkan warga Desa Talang Prapat sebagai SPK Pengangkut buah / TBS milik perusahaan, jangan hanya warga Desa Lunjuk saja.” jelasnya lagi.