SSH Mantan Kepala Inspektur Tambang Diduga Terima 1M Untuk Manipulasi Data dan Dokumen

Bengkulu.tintabangsa.com- Tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam sektor tambang batubara yang menyebabkan kerugian negara Lebih dari 500 Miliar.

Perkembangan terbaru menyebutkan, dari penyidikan perkara yang telah menyeret sembilan tersangka tersebut, tim berhasil mengungkap peran signifikan tersangka SSH, selaku inspektur tambang, termasuk fasilitas yang diterimanya terkait kasus ini.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa sembilan tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, di antaranya terdapat pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Salah satu dari mereka adalah SSH, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang.

Danang mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, tim menemukan bukti pemberian fasilitas kerja senilai Rp 1 miliar kepada tersangka SSH.

Dari jumlah tersebut, SSH diketahui menyerahkan Rp 180 juta kepada penyidik dalam bentuk pecahan uang Rp 100 ribu.

Fasilitas tersebut diduga diberikan oleh pengusaha tambang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sebagai imbalannya, SSH diduga melakukan manipulasi sejumlah data dan dokumen, termasuk terkait jaminan reklamasi.

Manipulasi tersebut memungkinkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk kegiatan pertambangan batubara milik perusahaan yang terlibat.

Danang menekankan bahwa seharusnya inspektur tambang bertugas melakukan pengawasan yang benar terhadap aktivitas tambang, termasuk memastikan jaminan reklamasi sesuai yang tertuang dalam RKAB. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh SSH, melainkan justru bertentangan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai inspektur tambang.

Akibat manipulasi tersebut, RKAB yang menjadi dasar kegiatan pertambangan dianggap tidak valid, dan kegiatan reklamasi yang seharusnya dilakukan usai aktivitas pertambangan batubara tidak terjadi sama sekali.

Penyimpangan ini berkontribusi pada kerugian negara yang signifikan. Danang mengungkapkan bahwa dalam kasus ini pihaknya menganggap seluruh penjualan batubara ilegal sebagai bagian dari kerugian negara, yang totalnya mencapai Rp 500 miliar Lebih.

Selain itu, fasilitas senilai Rp 1 miliar yang diterima SSH diduga bertujuan untuk mempermulus operasi tambang batubara yang dilakukan oleh perusahaan seperti PT Tunas Bara Jaya (TBJ), PT Inti Bara Perdana (IBP), dan PT Ratu Samban Mining (RSM).

Danang menegaskan bahwa peran SSH sebagai inspektur tambang seharusnya difokuskan pada pengawasan kegiatan tambang, bukan manipulasi data demi kepentingan pihak tertentu.

Dalam kasus ini, sembilan tersangka yang telah ditetapkan meliputi Komisaris, Direktur Utama, dan Direktur PT TBJ yaitu BH, JS, dan ST; General Manager (GM) dan Marketing PT IBP yaitu SH dan AG; Kepala PT Sucofindo Cabang Bengkulu IS; serta Direktur dan Komisaris PT RSM yakni ES dan DAY. Selain itu, mantan Direktur Teknis dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, SSH, turut menjadi tersangka utama dalam perkara tersebut.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *