Bengkulu.tintabangsa.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah pada hari Selasa, 5 Agustus, secara resmi menetapkan SM (56), seorang anggota DPRD Bengkulu Tengah, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Rindu Hati untuk periode anggaran 2016–2021.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang berlangsung sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan pada 2 Juli 2025.
Berdasarkan bukti yang diperoleh, terdapat indikasi kuat untuk menetapkan SM, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati, sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SM langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari, dimulai dari tanggal 5 hingga 24 Agustus 2025. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Bengkulu Tengah.
Penyidikan yang dilakukan mengungkap adanya praktik penarikan dana desa serta ADD yang tidak disalurkan kepada perangkat desa yang semestinya menerima dana tersebut.
Dalam laporan pertanggungjawaban yang disusun, dana tersebut dicatat seolah-olah telah disalurkan. Selain itu, ditemukan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa tidak menerima insentif sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan.
Lebih jauh, hasil pembangunan fisik di Desa Rindu Hati tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Ristianti Andriani juga menambahkan bahwa Kejari Bengkulu Tengah terus melanjutkan proses penyidikan secara intensif dan tidak mengesampingkan kemungkinan adanya tersangka tambahan yang berkaitan dengan kasus ini.(**)