Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Pemprov Bengkulu Resmi Turunkan Tarif Pajak Dan Retribusi Daerah

Bengkulu,Tintabangsa.com- Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi mengimplementasikan kebijakan penurunan sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dalam pernyataannya pada Rabu, 6 Agustus, menyampaikan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah terhadap masyarakat.

Penyesuaian tersebut bertujuan untuk memastikan tarif yang lebih proporsional dan terjangkau, sehingga memberikan manfaat langsung kepada rakyat.

Dalam revisi kebijakan ini, terjadi penurunan signifikan pada tiga jenis pajak daerah, yaitu:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sebelumnya sebesar 1,2% kini menjadi 1%.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) turun dari 12% ke 10%.

3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mengalami penurunan dari 10% menjadi 7,5%.

Implementasi tarif baru ini memberikan pengurangan nyata dalam beban pajak masyarakat.

Sebagai ilustrasi, pajak untuk mobil Avanza Tahun 2008 yang sebelumnya mencapai Rp 1.882.000 kini hanya sebesar Rp 1.568.000.

Sementara pajak untuk sepeda motor Beat Tahun 2020 turun dari Rp 249.000 menjadi Rp 207.000.

Di samping itu, Gubernur Helmi Hasan menjelaskan rencana pemberian insentif tambahan berupa penurunan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar lima persen setiap tahunnya berdasarkan usia kendaraan.

Kebijakan ini, yang nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur, dirancang untuk semakin mengurangi beban pajak masyarakat.

Tidak hanya dalam ranah perpajakan, pemerintah juga menerapkan penurunan tarif retribusi daerah sebagai strategi mendukung sektor usaha kecil dan memperkuat aktivitas perekonomian masyarakat umum. Beberapa penyesuaian yang telah dilakukan meliputi:

1. Sewa kios bagi pelaku UMKM yang awalnya Rp 3.000.000 per tahun, kini hanya Rp 2.000.000 per tahun.

2. Sewa Auning Sport Center berkurang dari Rp 2.500.000 menjadi Rp 1.000.000 per tahun.

3. Tarif sewa GOR untuk umum turun dari Rp 700.000 menjadi Rp 300.000.

Gubernur menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lingkungan kondusif bagi pengembangan usaha kecil dan menengah, serta memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat Bengkulu untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial-ekonomi.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *