Bengkulu – Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu, bersama Unit Intelmob Satbrimob Polda Bengkulu, menangkap seorang pria berinisial Mu (34), yang merupakan terduga pelaku pembunuhan DPO Polres Aceh Barat Polda Aceh.
Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno melalui Kasatreskrim Kompol Sujud Alif Yulam Lam menyampaikan, terduga pelaku melakukan aksinya pada Selasa 29 Juli 2025, di TKP sebuah rumah di Jalan LR Kuini Desa Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh.
“Setelah kita mendapat informasi tentang terduga pelaku, pada Minggu 3 Agustus 2025 dini hari, kita lakukan pengintaian kemudian terduga pelaku berhasil kita tangkap saat berada di Jalan Merapi Raya Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu,” jelas Kasat Reskrim.
Kemudian, terduga pelaku dibawa ke Mapolresta Bengkulu.