Bengkulu.tintabangsa.com- 3 Agustus 2025 – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu semakin intensif menelusuri aset terkait dugaan korupsi dalam kasus pertambangan batu bara, dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai setengah triliun rupiah.
Pada hari Minggu, dua tim penyidik melaksanakan penggeledahan simultan di dua lokasi berbeda. Tim pertama, dipimpin Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu Andri Kurniawan, memeriksa rumah tersangka AGS di Kompleks Citra Selaras, Kota Bengkulu.
Sementara itu, tim kedua yang dikomandoi Kepala Seksi Penyidikan Danang Prasetyo menggeledah kediaman Queensi, istri tidak resmi dari tersangka BH yang saat ini mendekam di Rutan Malabero.
Saat penggeledahan di rumah AGS, penyidik disambut oleh istrinya, berinisial B, yang terlihat terkejut karena masih mengenakan pakaian tidur.
Proses berlangsung setelah saksi yang mewakili kepolisian setempat tiba di lokasi, yakni petugas Polsek setempat Martani.
Di lantai dua rumah AGS, Andri Kurniawan mempertanyakan keberadaan tiga kendaraan mewah, yaitu Mitsubishi Pajero, Honda HR-V, dan Toyota Avanza, yang diduga terkait dengan tersangka.
Namun, adik ipar AGS yang berada di tempat mengaku tidak mengetahui tempat penyimpanan kendaraan tersebut, berdalih baru saja kembali dari perjalanan ke Yogyakarta.
Meskipun beberapa aset bergerak diduga telah dipindahkan, penyidik tetap menyita sejumlah barang berharga, yang meliputi uang tunai 100 Dolar Singapura, perhiasan emas bernilai puluhan juta rupiah, serta tas mewah dari beberapa merek ternama.
Proses penyitaan sempat membuat istri tersangka menangis. Tim penyidik mengimbau agar semua pihak kooperatif dan tidak memberikan informasi palsu. Mereka mengingatkan bahwa setiap tindakan yang berupaya menyembunyikan hasil kejahatan bisa dikenai pidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam kasus ini, AGS menjadi salah satu dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Bengkulu dalam dugaan korupsi pertambangan batu bara dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 miliar. Aset-aset seperti rumah, kendaraan, perhiasan, logam mulia, sertifikat tanah, hingga sepeda motor telah berhasil disita.
Kesembilan tersangka kini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di rumah tahanan negara untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.