Bengkulu.tintabangsa.com- Pemeriksaan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan oleh Penyidik Kejati Bengkulu di Kejaksaan Agung, Rabu (30/7/2025) cukup menuai perhatian besar di media sosial. Namun, keadilan hukum tidak ditentukan oleh jumlah like atau share, melainkan oleh bukti dan proses yang sah.
Pemanggilan seseorang sebagai saksi, termasuk Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan yang diperiksa di Kejagung, sering langsung disalahartikan publik. Padahal, menjadi saksi adalah kewajiban hukum setiap warga negara yang baik dan taat hukum.
Bukan tanda bersalah, bukan pula hal yang harus ditutupi. Justru ini sebagai bentuk partisipasi dalam menghormati proses penegak hukum dalam menegakkan hukum untuk keadilan.
‘’Menjadi saksi itu bukan hal tabu, ini adalah bagian dari tanggung jawab setiap warga negara yang cinta hukum dan negara,’’ jelas praktisi hukum ternama, Ilham Patahillah yang sekarang Menjabat Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia, di Sarinah Jakarta.
‘’Di tengah proses hukum, misalkan ada gempuran opini algoritma pun, mari kita tetap waras, tetap Hormati Hukum, jaga logika karena Saksi adalah bagian dari proses, bukan objek penghakiman tentunya. Karena Keadilan harus berlandaskan fakta, bukan narasi yang viral di algoritma,’’ sambung Ilham.
Ditambahkan Ilham, Opini publik yang dibentuk oleh algoritma bisa menciptakan tekanan politik, namun hukum bekerja dengan prosedur yang harus dihormati semua orang.
‘’Dengan menghormati asas praduga tak bersalah, biarkan hukum bekerja secara objektif, tanpa intervensi politik maupun tekanan algoritma publik,’’ tutup Ilham.(Rls)